Kejari Karimun Ungkap Dugaan Korupsi DLH, Potensi Kerugian Negara Rp 450 Juta

Kejaksaan Negeri Karimun gelar konferensi pers terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karimun.

Karimun, Owntalk.co.id – Kejaksaan Negeri Karimun menggelar konferensi pers terkait perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan anggaran belanja bahan bakar dan pemeliharaan alat di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karimun.

Kegiatan ini berlangsung pada Senin (21/10/2024), dengan didampingi oleh Kasipidsus Priandi Firdaus dan Kasiintel Rezi Dharmawan.

Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Priyambudi, memaparkan bahwa penyidikan telah mencapai tahap yang signifikan dengan pemeriksaan terhadap sekitar 30 saksi serta pengumpulan alat bukti.

Saat ini, proses sedang berada pada tahapan perhitungan kerugian negara yang melibatkan auditor dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.

“Kerugian negara yang diperhitungkan berasal dari pagu anggaran belanja bahan bakar mesin (BBM) serta anggaran pemeliharaan peralatan dan mesin di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karimun selama tiga tahun berturut-turut, yakni 2021, 2022, dan 2023,” jelas Priyambudi.

Priyambudi mengungkapkan bahwa hasil penyidikan menunjukkan adanya praktik mark-up volume BBM dalam invoice dan faktur pembayaran. Hal ini menyebabkan pembelian BBM tidak sesuai dengan kebutuhan sebenarnya.

“Setelah dana belanja BBM masuk ke rekening penyedia, oknum di Dinas Lingkungan Hidup kemudian mengambil selisih kelebihan uang yang ditransfer. Ini merupakan tindakan sistematis yang berulang,” ungkapnya.

Tak hanya itu, ada juga modus lain berupa belanja fiktif yang dilakukan dengan metode pembayaran GU (Ganti Uang) dan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) belanja BBM selama 2021 hingga 2023.

Faktur dan invoice yang diajukan ternyata dibuat oleh pembantu PPTK dan bukan penyedia resmi, sehingga bukti belanja riil tidak dapat ditunjukkan.

Selain BBM, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karimun juga diduga melakukan mark-up pada item belanja pemeliharaan peralatan dan mesin.

Sama seperti modus pada belanja BBM, mark-up dilakukan setelah uang masuk ke rekening penyedia, dan selisihnya kemudian diambil oleh oknum terkait.

“Total kerugian negara yang ditimbulkan akibat tindakan ini ditaksir mencapai lebih dari Rp 450 juta,” lanjut Priyambudi.

Priyambudi menambahkan, setelah proses perhitungan kerugian negara oleh auditor di Kejaksaan Tinggi selesai, langkah selanjutnya adalah penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Karimun.

Penetapan tersangka ini akan menjadi langkah lanjutan dalam mengusut tuntas kasus korupsi yang merugikan negara ini.

Dengan adanya penyidikan yang semakin mendalam, Kejaksaan Negeri Karimun menegaskan komitmennya untuk memberantas korupsi dan menindak tegas pelanggaran hukum, terutama yang berkaitan dengan penyalahgunaan anggaran publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *