Jakarta, Owntalk.co.id – Kementerian Agama (Kemenag) menunjukkan komitmennya untuk meningkatkan pemberdayaan ekonomi dan kualitas pendidikan di pesantren melalui berbagai program strategis.
Salah satu inisiatif terbaru adalah penyaluran Dana Abadi Pesantren, yang diharapkan dapat mendorong peningkatan sumber daya manusia di pesantren.
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama, Basnang Said, mengungkapkan bahwa pemerintah telah menyiapkan dana sebesar Rp139 triliun yang akan disalurkan sebagai beasiswa melalui Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).
Beasiswa ini ditujukan bagi ustaz dan santri dari berbagai pesantren di Indonesia untuk mengikuti program pendidikan, baik untuk jenjang gelar (degree) maupun kursus singkat (short course) di luar negeri.
“Untuk tahun 2024, dana yang disiapkan mencapai Rp250 miliar. Rombongan pertama penerima beasiswa telah berangkat ke Jordania pada Rabu (16/10/2024). Dalam waktu dekat, penerima lainnya akan diberangkatkan ke Amerika Serikat dan Inggris,” jelas Basnang dalam keterangannya, Jumat (18/10/2024).
Program beasiswa ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, yang diperkuat oleh Perpres Nomor 82 Tahun 2021 tentang Dana Abadi Pesantren. Inisiatif ini menjadi salah satu upaya pemerintah untuk memperluas akses pendidikan tinggi bagi pesantren.
Selain beasiswa, Kemenag juga fokus pada Program Kemandirian Pesantren, yang bertujuan agar pesantren mampu mengembangkan badan usaha mandiri.
Sejak diluncurkan pada 2023, program ini telah menjangkau 2.074 pesantren dengan beragam jenis usaha, mulai dari produk pangan hingga kerajinan.
Pada 2024, sekitar 1.500 pesantren direncanakan menerima bantuan inkubasi usaha. Namun, hingga pertengahan Oktober 2024, baru 836 pesantren yang telah mendapatkan pencairan dana.
Bantuan ini diberikan dalam jumlah bervariasi, antara Rp50 juta hingga Rp300 juta per pesantren, untuk mendukung Badan Usaha Milik Pesantren dengan fokus di berbagai bidang, kecuali budidaya makhluk hidup.
“Pemerintah menginginkan pesantren bisa mandiri secara ekonomi, sehingga mereka tidak bergantung pada pihak luar. Kemandirian ekonomi ini penting untuk menjaga pesantren dari pengaruh politik lokal, sehingga fungsi pendidikan dan dakwah mereka bisa berjalan lebih optimal,” ujar Basnang.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Abu Rokhmad, menegaskan bahwa dengan adanya UU Pesantren, Kemenag dapat memberikan afirmasi, fasilitasi, dan pengakuan yang lebih luas terhadap pesantren dalam berbagai aspek.
“Pesantren harus mandiri dan berdaya, termasuk di bidang ekonomi. Oleh karena itu, negara hadir untuk mendukung mereka dalam mewujudkan kemandirian tersebut,” tegas Abu Rokhmad.
Ia menambahkan, pesantren perlu diberi ruang untuk berkembang sesuai potensi lokal masing-masing. Kemandirian ekonomi menjadi prioritas utama Kemenag, seperti yang diamanatkan dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 749 Tahun 2024 tentang Program Kemandirian Pesantren.
“Program ini dirancang secara inklusif, dengan mempertimbangkan kebutuhan lokal, potensi bisnis, serta kondisi geografis pesantren. Kami berkomitmen menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam setiap prosesnya,” pungkasnya.
Kemenag berharap, berbagai program ini dapat menciptakan ekosistem pendidikan pesantren yang lebih berkualitas, berdaya saing, dan berkelanjutan, sehingga pesantren dapat menjadi pilar penting dalam mencetak generasi yang unggul serta memperkuat ekonomi umat.