Polri Apps
banner 728x90

Jelang Purna Tugas, Presiden Jokowi Bentuk Korps Pemberantasan Korupsi Polri

#image_title

Jakarta, Owntalk.co.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memasuki masa purna tugas pada 20 Oktober mendatang dan akan digantikan oleh Presiden terpilih, Prabowo Subianto. Sebelum masa jabatannya berakhir, Jokowi membuat sebuah terobosan baru: membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri (Kortastipikor Polri) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2024.

Perpres yang diterbitkan pada 15 Oktober 2024 ini menambah satu unsur baru dalam struktur organisasi Polri, yaitu Kortastipikor. Korps ini diharapkan mampu meningkatkan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.

Struktur organisasi Polri kini mencakup Badan Intelijen Keamanan, Badan Pemelihara Keamanan, Badan Reserse Kriminal, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Korps Lalu Lintas, Korps Brigade Mobil, dan Detasemen Khusus 88 Anti Teror.

Kortastipikor berada di bawah komando Kapolri dan dipimpin oleh Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortastipikor) yang berpangkat Inspektur Jenderal.

Dalam melaksanakan tugasnya, Kakortastipikor dibantu oleh seorang Wakil Kakortastipikor. Korps ini memiliki mandat untuk melakukan pencegahan, penyelidikan, penyidikan, serta penelusuran dan pengamanan aset terkait tindak pidana korupsi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan dukungan penuh atas pembentukan Kortastipikor ini, yang dianggap sebagai bukti nyata keseriusan pemerintah dalam memberantas korupsi.

“KPK mendukung segala upaya yang bertujuan memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia,” ujar juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, pada Kamis (17/10).

Menurut KPK, korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang mengancam stabilitas sosial dan ekonomi. Dengan adanya Kortastipikor, upaya pemberantasan korupsi diharapkan dapat dilakukan lebih optimal dan sinergis bersama KPK dan lembaga lainnya.

Yudi Purnomo Harahap, mantan penyidik KPK, menyebut bahwa pembentukan Kortastipikor merupakan langkah inovatif Polri dalam pemberantasan korupsi. Ia juga mengapresiasi Presiden Jokowi yang mendukung gagasan ini.

“Ini adalah wajah baru pemberantasan korupsi di Polri yang mengedepankan pembinaan, pencegahan, serta penindakan secara kolaboratif,” kata Yudi.

Yudi menegaskan bahwa Kortastipikor tidak akan tumpang tindih dengan KPK atau Kejaksaan Agung, karena masing-masing memiliki tugas pokok dan fungsinya sendiri yang diatur oleh undang-undang. Kolaborasi antar lembaga diharapkan dapat mempercepat pemberantasan korupsi di Indonesia.

Sejarah Pembentukan Kortastipikor

Gagasan pembentukan Kortastipikor sebenarnya telah diutarakan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit pada tahun 2021. Saat itu, ia berencana mengubah Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim menjadi sebuah korps yang lebih besar dan terfokus, dengan merekrut 44 mantan pegawai KPK sebagai bagian dari tim. Mereka saat ini tergabung dalam Satgassus Pencegahan Korupsi di bawah koordinasi langsung Kapolri.

Setelah dua tahun, rencana ini akhirnya terwujud. Pembentukan Kortastipikor menjadi langkah nyata dalam memperkuat peran Polri dalam memberantas korupsi, dengan pendekatan yang lebih sistematis dan terstruktur.

Dengan terbentuknya Kortastipikor, ekspektasi publik terhadap upaya pemberantasan korupsi yang lebih efektif semakin tinggi. Novel Baswedan, mantan penyidik KPK lainnya, turut menyambut positif langkah ini.

Ia menilai bahwa keberadaan Polri hingga tingkat desa dapat memperkuat upaya pencegahan korupsi di berbagai wilayah.

“Kami berharap Kortastipikor dapat meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi, namun penguatan KPK sebagai lembaga khusus pemberantasan korupsi tetap menjadi hal yang penting,” tutur Novel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *