banner 728x90

Sosialisasi Perpol Nomor 8 Tahun 2021: Polres Meranti Tegaskan Netralitas Polri dalam Pilkada 2024

Sosialisasi hukum dengan materi perpol no 8 tahun 2021.

Meranti, Owntalk.co.id – Polres Kepulauan Meranti, Polda Riau, menggelar sosialisasi terkait Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Netralitas Polri dalam Pilkada Serentak 2024.

Kegiatan berlangsung di Rupatama Polres Kepulauan Meranti, Jalan Gogok Darussalam, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, pada Rabu (16/10/24) pagi.

Acara ini dipimpin oleh Kabid Kum Polda Riau, Kombes Pol Mohammad Qori Oktohandoko, S.H, S.I.K, M.H, didampingi oleh Pembina I Bidkum Polda Riau, Nerwan, S.H, M.H, serta tiga anggota Polda Riau. Sosialisasi ini diikuti oleh personel Polres Kepulauan Meranti, Polsek jajaran, dan PJU Polres Meranti.

Kombes Pol Mohammad Qori Oktohandoko dalam sambutannya menekankan pentingnya sosialisasi ini untuk dipahami dengan baik oleh seluruh peserta agar dapat diterapkan secara optimal.

“Kami berharap seluruh rekan-rekan dapat benar-benar memahami materi yang disampaikan. Ini penting sebagai pembelajaran bagi kita semua agar siap menghadapi berbagai permasalahan sesuai dengan pedoman sosialisasi ini,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan tentang peran Polri yang harus netral selama masa Pilkada 2024.

“Polri berperan dalam pengamanan Pilkada, tanpa memihak atau terlibat dalam mendukung pasangan calon tertentu, meskipun ada iming-iming tertentu. Kita terikat oleh UU No. 2 Tahun 2002 yang menjadi landasan tugas utama kita,” tegasnya.

Kombes Pol Qori juga menambahkan, “Netralitas kita dalam Pilkada harus diterapkan, termasuk dalam cara berpose saat berfoto atau menilai kendaraan yang mungkin berada di posko pemenangan pasangan calon.”

Sementara itu, Pembina I Bidkum Polda Riau, Nerwan, S.H, M.H, menyampaikan bahwa Perpol Nomor 8 Tahun 2021 dikeluarkan oleh Kapolri sebagai langkah progresif untuk menyelesaikan permasalahan di masyarakat dengan pendekatan keadilan restoratif.

“Pendekatan restoratif memungkinkan masalah masyarakat dapat diselesaikan lebih cepat, dan penegakan hukum hanya menjadi pilihan terakhir,” jelas Nerwan.

Menurutnya, pendekatan ini bertujuan untuk meminimalisir eskalasi masalah. “Misalnya, dalam kasus seperti seseorang yang didakwa mencuri buah mangga atau sandal, tidak perlu sampai ke tahap pengadilan.

Dengan pendekatan restoratif, masalah bisa diselesaikan melalui musyawarah bersama para tokoh masyarakat, pelaku, dan korban,” katanya.

Restorative justice dinilai efektif dalam menyederhanakan proses hukum dan memperkuat kesepakatan antara pihak-pihak yang terlibat, baik pelaku maupun korban, sehingga konflik dapat diselesaikan secara damai tanpa perlu berlanjut ke meja hijau.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *