Mulai 1 Desember 2024, BI Bebaskan Biaya Transaksi QRIS Hingga Rp 500 Ribu

Sistem Pembayaran Melalui QRIS ASEAN. (Dok; ANTARA)

Jakarta, Owntalk.co.id – Bank Indonesia (BI) mengumumkan bahwa mulai 1 Desember 2024, akan diterapkan kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS sebesar 0 persen untuk transaksi hingga Rp 500.000 pada merchant Usaha Mikro (UMI).

Kebijakan ini diharapkan dapat mendukung daya beli masyarakat, terutama pada segmen menengah bawah.

Gubernur BI Perry Warjiyo menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya BI untuk memperkuat koordinasi kebijakan bersama pemerintah, demi menjaga stabilitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih kuat.

“Bank Indonesia terus memperkuat koordinasi kebijakan dengan Pemerintah untuk menjaga stabilitas dan memperkuat pertumbuhan ekonomi,” kata Perry dalam konferensi pers di Kantor Pusat BI, Rabu (16/10).

Di kesempatan yang sama, Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta menekankan bahwa pedagang dilarang membebankan biaya tambahan kepada konsumen yang menggunakan QRIS.

Kebijakan ini muncul sebagai respons terhadap keluhan masyarakat terkait adanya biaya tambahan saat melakukan pembayaran melalui QRIS. Filianingsih bahkan mengajak konsumen untuk melaporkan jika menemui pedagang yang masih mengenakan biaya tambahan tersebut.

“Kalau pedagang menambahkan biaya, itu tidak boleh, jadi laporkan saja,” ujarnya.

Kebijakan ini merujuk pada Pasal 52 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran (PJP), yang secara tegas melarang penyedia barang dan jasa untuk mengenakan biaya tambahan kepada pengguna atas biaya yang dikenakan oleh PJP.

Aturan ini berlaku untuk semua penyedia barang dan jasa, termasuk para merchant yang menggunakan QRIS sebagai metode pembayaran.

Selain larangan tersebut, BI juga menetapkan sanksi tegas bagi pedagang yang tetap memungut biaya tambahan kepada konsumen.

Sanksi yang bisa dijatuhkan meliputi penghentian kerja sama hingga pencantuman dalam daftar hitam (blacklist) BI.

“Jika ada pelanggaran, kerja sama bisa dihentikan, bahkan pedagangnya bisa masuk dalam daftar blacklist,” tegas Filianingsih.

Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong penggunaan QRIS yang lebih luas tanpa mengurangi kenyamanan konsumen.

Dengan penghapusan biaya tambahan dan penegakan aturan yang ketat, diharapkan masyarakat semakin percaya dan nyaman dalam menggunakan transaksi digital di seluruh Indonesia.

Exit mobile version