Polri Apps
banner 728x90
Berita  

Pernyataan PBB: UIPM Bukan Bagian dari PBB

Tangkapan layar pencarian UIPM di PDDIKTI. (Dok. IDN Times)

Jakarta, Owntalk.co.id – National Information Officer Perwakilan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Indonesia, Siska Widyawati, memberikan klarifikasi terkait klaim Universal Institute of Professional Management (UIPM) yang menyebut diri setara dengan PBB, UNESCO, bahkan WHO.

Siska menjelaskan bahwa UIPM memang terdaftar sebagai pemegang Status Konsultatif Khusus dari United Nations Economic and Social Council (ECOSOC). Status tersebut diperoleh pada tahun 2022 setelah UIPM mengajukan permohonan pada 2021 sebagai lembaga penelitian.

“Pada 2021 mereka menyatakan sebagai lembaga penelitian dan melakukan aplikasi untuk status konsultatif,” ujar Siska kepada IDN Times, Jumat (11/10/2024).

Namun, ia menekankan bahwa status konsultatif ini tidak berarti UIPM menjadi bagian atau perwakilan resmi dari PBB.

Status tersebut hanya mencerminkan bahwa ECOSOC memiliki mekanisme konsultasi dengan organisasi non-pemerintah (LSM).

“Itu tentu saja klaim yang salah. Status konsultatif tidak membuat mereka menjadi bagian dari PBB,” tegas Siska.

Ia menambahkan bahwa LSM dengan status konsultatif, seperti UIPM, tidak dianggap sebagai bagian dari PBB, bukan perwakilan atau staf PBB, dan tidak memiliki hak untuk menandatangani perjanjian atas nama PBB.

Mereka juga dilarang menggunakan nama atau logo PBB untuk promosi, baik pada alat tulis, kartu nama, situs web, spanduk, gedung kantor, maupun kendaraan.

Lebih lanjut, status ini juga tidak memberikan hak istimewa seperti pembebasan pajak, paspor diplomatik, atau hak perjalanan khusus. LSM dengan status konsultatif tetap beroperasi secara independen tanpa afiliasi resmi dengan PBB.

Dilansir dari situs resmi ECOSOC, peran LSM dalam perundingan formal PBB mulai dibuka sejak tahun 1945 dengan pemberian status konsultatif kepada 41 LSM.

Pada tahun 1992, jumlahnya bertambah menjadi lebih dari 700, dan kini telah melebihi 6.000 organisasi.

Namun, dalam sebuah program yang dibawakan oleh pengacara Hotman Paris Hutapea, Helena Pattirane, yang hadir sebagai Deputy Lawyer UIPM, menyatakan bahwa UIPM adalah bagian dari PBB.

“Kami UIPM adalah representatif dan NGO dari United Nations, NGO adalah perpanjangan tangan. Kami resmi bagian dari PBB karena mendapat empat legitimasi internasional dari United Nation,” ujar Helena, dikutip dari kanal YouTube Metro TV.

Klaim ini dibantah oleh Siska Widyawati, yang menegaskan bahwa status konsultatif yang diberikan ECOSOC kepada LSM tidak memberikan hak istimewa atau posisi sebagai bagian dari PBB.

Hal ini menunjukkan pentingnya pemahaman yang tepat terkait status konsultatif agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai posisi sebuah organisasi dalam hubungan dengan PBB.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *