banner 728x90

DPR Sahkan UU Kementerian Negara, Jumlah Menteri Prabowo Jadi Tak Terbatas

Suasana ruang rapat paripurna ke-7 DPR RI. (Dok; Kumparan)

Jakarta, Owntalk.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Kementerian Negara dalam rapat paripurna yang digelar Kamis (19/9/2024).

Rapat paripurna VII untuk masa sidang I tahun 2024-2025 ini hanya dihadiri 48 anggota dari total 570 wakil rakyat.

Dalam proses pengesahan, Wakil Ketua DPR, Lodewijk F. Paulus, selaku pimpinan rapat, meminta persetujuan dari seluruh peserta rapat.

“Kami menanyakan kepada seluruh anggota dewan, apakah penyempurnaan rumusan sebagaimana tersebut di atas dapat disetujui?” tanya Lodewijk.

Teriakan “Setuju!” terdengar dari seluruh peserta rapat, disusul oleh ketukan palu tanda disahkannya revisi undang-undang tersebut. Lodewijk kemudian mengulangi pertanyaannya kepada seluruh fraksi di DPR.

“Apakah rancangan undang-undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dengan penyempurnaan rumusan di atas dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?”

Seluruh fraksi pun menyepakati pengesahan revisi UU Kementerian Negara, yang kini resmi berlaku.

Undang-Undang Kementerian Negara yang direvisi ini membawa sejumlah perubahan signifikan, terutama dalam mengatur struktur dan jumlah kementerian yang dapat dibentuk oleh presiden.

Revisi ini dianggap akan memberikan fleksibilitas lebih bagi Presiden terpilih, Prabowo Subianto, dalam menyusun kabinetnya.

Salah satu poin utama dalam revisi tersebut adalah penghapusan batasan jumlah kementerian yang sebelumnya dibatasi maksimal 34 kementerian. Kini, presiden diberikan kebebasan untuk menentukan jumlah kementerian sesuai dengan kebutuhan.

Berikut enam perubahan penting dalam revisi UU Kementerian Negara:

  1. Penyisipan Pasal 6A: Menyediakan landasan bagi pembentukan kementerian baru berdasarkan sub-urusan pemerintahan yang terkait, memberikan presiden lebih banyak fleksibilitas dalam mengelola urusan pemerintahan.
  2. Penyisipan Pasal 9A: Mengatur bahwa unsur organisasi kementerian dapat diubah oleh presiden sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.
  3. Penghapusan penjelasan Pasal 10: Sebagai dampak dari putusan Mahkamah Konstitusi nomor 79/PUU-IX/2011, yang mengatur beberapa ketentuan dalam struktur pemerintahan.
  4. Perubahan Pasal 15: Mengubah ketentuan mengenai jumlah kementerian, di mana jumlah tersebut tidak lagi dibatasi, memberikan keleluasaan bagi presiden dalam menyusun kabinet.
  5. Perubahan Judul BAB VI: Mengatur hubungan fungsional antara kementerian dan lembaga pemerintahan nonkementerian, lembaga nonstruktural, serta lembaga pemerintah lainnya, sebagai bentuk penyesuaian terminologi yang tercantum dalam Pasal 25.
  6. Penambahan Ketentuan pada Pasal II: Menambahkan tugas pemantauan dan peninjauan terhadap Undang-Undang yang berlaku.

Dengan disahkannya revisi ini, kabinet yang akan dibentuk di masa pemerintahan mendatang, termasuk oleh Presiden Prabowo Subianto, memiliki ruang yang lebih besar untuk beradaptasi sesuai dengan tantangan dan kebutuhan pemerintahan.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah kemungkinan munculnya kementerian baru yang lebih spesifik dalam menangani urusan pemerintahan, sesuai dengan sub-urusan yang relevan.

Peningkatan fleksibilitas ini juga diharapkan dapat mempermudah integrasi fungsi antara kementerian dan lembaga-lembaga nonkementerian, demi tercapainya koordinasi pemerintahan yang lebih efektif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *