Jakarta, Owntalk.co.id – Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri (Diryanlu) Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Subhan Cholid, menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan layanan haji tahun 1445 H/2024 M di Arab Saudi telah dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Proses ini dijalankan dengan ketat sesuai Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pengadaan Barang dan Jasa untuk penyelenggaraan ibadah haji.
Subhan menjelaskan bahwa pengadaan layanan haji, termasuk akomodasi, konsumsi, dan transportasi bagi jemaah, dilakukan oleh tim independen yang telah menandatangani pakta integritas.
“Seluruh tim pelaksana telah menandatangani pakta integritas sebelum memulai tugasnya. Kami di Direktorat Pelayanan Haji Luar Negeri tidak ada alasan untuk meragukan integritas tim ini,” ujar Subhan dalam pernyataan tertulisnya pada Selasa (17/9).
Menurut Subhan, proses pengadaan ini juga diawasi secara ketat oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenag dan diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), memastikan bahwa semua tahapan berjalan transparan dan sesuai regulasi.
Proses penyediaan layanan untuk jemaah haji dilakukan melalui tahapan-tahapan yang meliputi pengumuman, pendaftaran, verifikasi dokumen, verifikasi teknis, penilaian, hingga negosiasi.
Setelah melalui tahapan ini, tim kemudian mengajukan calon penyedia layanan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kantor Urusan Haji (KUH) di Jeddah.
“Setelah calon penyedia layanan diusulkan, PPK akan menindaklanjuti dengan melakukan kontrak penyediaan layanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi,” lanjut Subhan.
Dalam setiap prosesnya, tim pengadaan tidak hanya diawasi oleh Inspektorat Jenderal, tetapi juga oleh pengawas eksternal, yakni BPK.
Subhan menegaskan bahwa dengan adanya berbagai lapisan pengawasan ini, setiap langkah dalam pengadaan bisa dipantau dengan jelas, memastikan tidak ada celah untuk penyelewengan.
“Jika ada penyimpangan, tim pengawas pasti akan menemukannya dengan cepat,” tutup Subhan.
Komitmen untuk melaksanakan pengadaan layanan haji secara terbuka dan diawasi ini diharapkan dapat memberikan kepercayaan kepada masyarakat bahwa pemerintah, melalui Kementerian Agama, menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan integritas tinggi, terutama dalam pelayanan haji yang sangat krusial bagi umat Islam.