Polri Apps
banner 728x90

Kini Anak Usia 6 Tahun Bisa Pakai Autogate Imigrasi!

Ilustrasi anak-anak di Bandara. (Dok; Unsplash.com)

Jakarta, Owntalk.co.id – Direktorat Jenderal Imigrasi baru saja memperkenalkan aturan baru yang mempermudah perjalanan bagi keluarga. Mulai 26 Agustus 2024, anak Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) berusia enam tahun ke atas kini dapat menggunakan sistem autogate saat melintas masuk atau keluar Indonesia.

Sebelumnya, hanya anak berusia minimal 14 tahun yang dapat memanfaatkan perangkat autogate di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan Ngurah Rai.

Namun, dengan kemajuan teknologi pengenalan wajah (face recognition), Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim berharap penggunaan autogate dapat lebih optimal untuk mempercepat proses imigrasi dan memudahkan perjalanan keluarga.

Sebelum aturan ini diterapkan, orang tua yang membawa anak di bawah 14 tahun, baik WNI maupun WNA, harus melalui pemeriksaan imigrasi secara manual.

Namun kini, dengan hadirnya lebih dari 200 perangkat autogate yang telah dipasang di Bandara Soekarno-Hatta dan Ngurah Rai, proses pemeriksaan menjadi jauh lebih cepat dan efisien.

Autogate adalah gerbang otomatis yang memungkinkan penumpang melintasi pemeriksaan imigrasi dengan lebih cepat dan mudah.

Teknologi ini menggunakan sistem pengenalan wajah yang dapat menyelesaikan pemeriksaan hanya dalam waktu 15-25 detik per penumpang, tanpa harus mengantre panjang.

Meski penerapannya memerlukan penyesuaian, penggunaan autogate diharapkan dapat memberikan kenyamanan lebih bagi para pelancong, terutama keluarga dengan anak-anak.

Dengan inovasi ini, liburan ke luar negeri bersama anak-anak kini menjadi lebih simpel dan efisien.

Jadi, jika kamu merencanakan perjalanan dari Jakarta atau Bali, kini tak perlu khawatir lagi soal proses imigrasi yang memakan waktu!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *