Karimun, Owntalk.co.id – Sebanyak 31.556 nelayan di Provinsi Kepulauan Riau kini telah mendapatkan perlindungan jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan. Program ini merupakan bagian dari inisiatif Pemerintah Provinsi Kepri serta pemerintah kabupaten dan kota untuk memastikan para nelayan terlindungi dalam hal Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, yang mempelopori program ini sejak tahun 2021, terus mendorong perluasan cakupan perlindungan bagi nelayan di seluruh wilayah Kepri.
Setiap kabupaten dan kota di Kepri menerima manfaat program ini, termasuk 4.435 nelayan di Kabupaten Bintan, 5.535 nelayan di Kabupaten Karimun, 9.775 nelayan di Kabupaten Lingga, 4.339 nelayan di Kabupaten Kepulauan Anambas, 4.187 nelayan di Kabupaten Natuna, 2.082 nelayan di Kota Batam, dan 1.203 nelayan di Kota Tanjungpinang.
Dari 2021 hingga 2023, total anggaran sebesar Rp6,36 miliar telah dialokasikan untuk mendukung iuran BPJS Ketenagakerjaan para nelayan, dengan asumsi iuran Rp16.800 per bulan atau Rp201.600 per nelayan per tahun.
Iuran ini ditanggung bersama oleh Pemprov Kepri dan pemerintah daerah masing-masing.
Pada tahun 2024, program ini akan terus dilanjutkan dengan menargetkan 4.944 nelayan tambahan, terdiri dari 3.444 nelayan di Kota Batam dan 1.500 nelayan di Kabupaten Bintan.
Gubernur Ansar Ahmad menjelaskan bahwa program ini ditujukan khusus untuk nelayan yang bekerja mandiri. Sementara itu, nelayan yang dipekerjakan oleh pemilik usaha akan mendapatkan jaminan sosial dari pemilik usaha tersebut.
“Nelayan mandiri yang mendapat bantuan ini diharapkan lebih tenang bekerja karena mereka sudah dilindungi. Sedangkan nelayan yang bekerja di bawah pemilik usaha, iuran BPJS mereka ditanggung oleh pemberi kerja,” kata Gubernur Ansar saat kunjungan kerja di Kabupaten Karimun pada Rabu (4/9).
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang, Sujana Ahmad, menyampaikan bahwa selama tahun 2024, pihaknya telah menyalurkan berbagai santunan kepada 124 nelayan.
Dari jumlah tersebut, 102 nelayan menerima santunan jaminan kematian, 20 nelayan mendapat perawatan akibat kecelakaan kerja, dan 4 anak nelayan menerima beasiswa.
“Total santunan yang telah diberikan kepada nelayan mencapai Rp4,9 miliar,” ungkap Sujana. Ia juga menjelaskan bahwa beasiswa diberikan kepada anak-anak nelayan yang orang tuanya meninggal dunia, baik karena kecelakaan kerja maupun meninggal biasa, selama orang tuanya telah menjadi peserta BPJS minimal selama tiga tahun.
Beasiswa ini mencakup pendidikan anak mulai dari TK hingga perguruan tinggi, tergantung pada jenjang pendidikan saat orang tua meninggal. Setiap keluarga nelayan yang berhak, maksimal akan mendapatkan beasiswa untuk dua anak.
Dalam kunjungan tersebut, Gubernur Ansar Ahmad juga mengutarakan rencana untuk memperluas perlindungan BPJS Ketenagakerjaan ini kepada pekerja rentan lainnya, yaitu mereka yang bekerja di sektor informal dengan risiko tinggi dan penghasilan minim.
“Kita berharap pola yang sama bisa diterapkan oleh kabupaten/kota untuk pekerja rentan selain nelayan. Sedangkan untuk nelayan, akan tetap ditanggung oleh Pemprov Kepri,” tambahnya.
Program ini merupakan wujud nyata dari upaya Pemerintah Provinsi Kepri dalam memberikan perlindungan sosial bagi masyarakat yang bekerja di sektor-sektor dengan risiko tinggi, seperti nelayan, serta memastikan kesejahteraan mereka tetap terjaga.