Polri Apps
banner 728x90

Perjuangan Ansar Berhasil, Pemerintah Pusat Keluarkan Pepres Bebas Visa Kunjungan

Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad bersama Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno.

Batam, Owntalk.co.id – Perjuangan Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, bersama para pemangku kepentingan di sektor pariwisata dalam mendorong relaksasi kebijakan visa akhirnya membuahkan hasil.

Pemerintah Pusat resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2024 tentang Bebas Visa Kunjungan, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 29 Agustus 2024.

Perpres ini diharapkan menjadi angin segar bagi sektor pariwisata di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), yang selama ini sangat bergantung pada kunjungan wisatawan mancanegara (wisman).

Berbagai persiapan kini tengah digesa, termasuk penyusunan aturan pelaksanaan oleh pihak Imigrasi, yang akan menjadi pedoman implementasi Perpres tersebut.

Gubernur Ansar Ahmad, saat kunjungan kerja ke Kabupaten Karimun pada Selasa (3/9/2024), menyambut baik terbitnya Perpres ini.

Ia berharap aturan pelaksanaan dapat segera direalisasikan agar dapat mendorong pencapaian target pariwisata dan iklim investasi di Kepri.

“Kita patut bersyukur dan berterima kasih kepada Pemerintah Pusat, terutama Menteri Pariwisata Bapak Sandiaga S. Uno, yang sangat mendukung upaya ini. Terima kasih juga kepada Kemenkumham, Menteri Keuangan, dan semua pihak yang terlibat, meskipun kita masih menunggu aturan khusus dari Imigrasi untuk pelaksanaannya,” ujar Ansar.

Gubernur Ansar juga berharap agar pemegang izin tinggal dari Singapura, khususnya para ekspatriat pemegang Permanent Residence (PR), yang menjadi penduduk Singapura, turut diberikan bebas visa sesuai dengan poin kedua dalam Perpres tersebut.

Dalam Perpres ini, terdapat beberapa hal baru, termasuk penambahan tiga negara sebagai subjek bebas visa kunjungan, yaitu Suriname, Kolombia, dan Hongkong.

Dengan demikian, Indonesia kini memberikan bebas visa kunjungan secara resiprokal dengan 13 negara, termasuk Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, Vietnam, Timor Leste, Suriname, Kolombia, dan Hongkong.

Selain itu, Perpres ini juga memberikan bebas visa kunjungan kepada pemegang izin tinggal tertentu dari negara-negara tersebut, termasuk dari Singapura.

“Kami berharap kebijakan bebas visa ini juga mencakup para ekspatriat pemegang PR di Singapura. Dengan populasi ekspatriat yang berkisar antara 1,7 juta hingga 2 juta orang di Singapura, ini akan memberikan dampak positif yang signifikan bagi pariwisata dan investasi di Kepri,” tambah Ansar.

Ansar juga berharap Perpres ini diikuti dengan penerapan regulasi tarif visa jangka pendek untuk masa tinggal 7 hari, yang telah disetujui oleh Kemenkumham melalui Keputusan Menkumham Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal.

Namun, hingga saat ini, regulasi tersebut belum dapat diimplementasikan di Kepri karena belum tersedianya tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Semoga aturan pelaksanaan bebas visa ini segera paralel dengan penetapan tarif PNBP untuk visa jangka pendek yang khusus disediakan bagi Kepri sebagai destinasi pariwisata lintas batas,” tutup Ansar.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Kepri, Guntur Sakti, menjelaskan bahwa meskipun Suriname, Kolombia, dan Hongkong bukan merupakan pasar potensial utama bagi Kepri, namun penambahan mereka sebagai subjek bebas visa tetap menguntungkan.

Terlebih lagi, kebijakan bebas visa ini juga mencakup pemegang izin tinggal tertentu dari Singapura, termasuk ekspatriat pemegang PR.

“Jika benar para ekspatriat di Singapura termasuk dalam subjek bebas visa, ini akan menjadi keuntungan besar bagi Kepri. Kami menantikan aturan pelaksanaannya atau petunjuk teknis (Juknis) dari Imigrasi,” kata Guntur di Batam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *