Polri Apps
banner 728x90

Pemilik Tanah di Ujung Puakang Minta Pembangunan Tanpa Izin Dihentikan

Potret di tepi pantai Ujung Puakang, Kelurahan Sei Lakam Timur.

Karimun, Owntalk.co.id – Pemilik tanah di tepi pantai Ujung Puakang, Kelurahan Sei Lakam Timur, Bapak Soemanteri (Oki), mendesak pihak berwenang untuk menghentikan aktivitas pembangunan yang diduga tidak memiliki izin di lokasi tersebut.

Permintaan ini disampaikan langsung pada Senin (02/09/2024), setelah ia merasa dirugikan oleh pihak yang melakukan pembangunan tanpa izin di atas lahannya.

Bapak Oki menyampaikan kekesalannya terhadap Dinas terkait yang tidak segera bertindak tegas.

Ia menilai bahwa pihak yang melakukan pembangunan, yaitu pihak Haigong, telah melanggar aturan dengan mendirikan bangunan tanpa izin resmi di atas tanah yang jelas-jelas bukan milik mereka.

“Dulu, ketika saya membangun pelantar dan sebuah gubuk kecil, Dinas PU langsung memerintahkan untuk menghentikan dan membongkarnya dengan alasan saya harus memiliki izin dari Gubernur atau Dinas PUPR Provinsi,” kata Bapak Oki mengingat kejadian sebelumnya.

Lebih lanjut, Bapak Oki mempertanyakan ketidakkonsistenan Dinas PU dalam menangani kasus ini.

“Kenapa sekarang Dinas PU tidak berani menghentikan dan membongkar bangunan yang jelas-jelas didirikan tanpa izin di atas tanah saya? Haigong bahkan tidak memiliki sertifikat tanah tersebut,” tegasnya.

Foto pemilik tanah di tepi pantai Ujung Puakang Bapak Soemanteri Oki

Sebagai pemilik sah, Bapak Oki menunjukkan sertifikat tanah yang dimilikinya, hasil pembelian dari saudara Atan, sebagai bukti sah kepemilikannya.

“Saya berharap Dinas PU dan instansi terkait segera mengambil tindakan untuk membongkar bangunan yang tidak berizin tersebut, sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku,” harapnya.

Ia juga menegaskan pentingnya penegakan hukum yang adil tanpa pandang bulu.

“Jangan ada tebang pilih dalam penegakan hukum. Haigong sudah jelas tidak memiliki izin mendirikan bangunan ataupun sertifikat kepemilikan tanah,” pungkasnya.

Sementara itu, Kasi Cipta Karya Dinas PU, Deny Abidin, memberikan tanggapan singkat terkait masalah ini.

“Masalah tanah bukan wewenang kami, silakan konfirmasi dengan lurah setempat,” ujar Deny Abidin saat dihubungi oleh media.

Namun, ketika ditanya lebih lanjut tentang ketidakkonsistenan tindakan Dinas PU, terutama saat Bapak Oki sebelumnya diperintahkan membongkar bangunan kecilnya, Deny Abidin memilih untuk tidak memberikan jawaban.

Di sisi lain, Lurah Sungai Lakam Timur, Syafrizal, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu surat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karimun untuk memastikan batas-batas tanah yang dipersengketakan antara Bapak Oki dan pihak Haigong.

“Kita menunggu surat dari BPN Karimun agar bisa mengetahui batas-batas tanah antara Pak Oki dan Haigong,” ungkapnya.

Kisruh ini kini menunggu tindak lanjut dari pihak berwenang, terutama dalam memastikan keadilan dan penegakan hukum terkait izin pembangunan di wilayah tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *