Viral! Warganet Kawal Putusan MK dengan Tagar #KawalPutusanMK dan “Peringatan Darurat Garuda Biru”

Peringatan darurat terkait pemerintah tersebar di media sosial. (Dok; IDN Times)

Jakarta, Owntalk.co.id – Warganet ramai-ramai mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan mencuitkan tagar #KawalPutusanMK dan menyebarkan gambar bertema “Peringatan Darurat Indonesia” di berbagai platform media sosial.

Gambar tersebut, yang menampilkan simbol Garuda berwarna biru serta Pancasila, kini menjadi simbol viral di kalangan netizen sebagai bentuk protes dan kewaspadaan terhadap keputusan MK yang dianggap kontroversial.

Gambar bertuliskan “Peringatan Darurat Garuda Biru” telah banyak diunggah di platform X (sebelumnya dikenal sebagai Twitter) dan Instagram. Gambar tersebut memuat pesan: “Peringatan darurat kepada warga sipil terhadap aktivitas anomali yang baru saja dideteksi oleh pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” disertai tanggal “Peringatan hingga 24/10/1991” dengan logo Pancasila di sisi kanan.

Warganet di X tidak hanya membagikan gambar tersebut, tetapi juga mencantumkan keterangan seperti ‘Peringatan Darurat’, sementara beberapa lainnya menunjukkan kemarahan mereka dengan kata-kata yang lebih tajam.

Di Instagram, gambar ini disebarluaskan melalui template add story, yang kemudian direpost oleh banyak pengguna sebagai bentuk ekspresi kekecewaan mereka terhadap situasi politik saat ini.

Salah satu yang meramaikan viralnya gambar ini adalah akun @timpenguinnas di Instagram. Selain itu, sutradara kenamaan Indonesia, Joko Anwar, juga ikut memberikan respons atas fenomena ini.

Dalam cuitannya di akun X, @jokoanwar, ia menuliskan sebuah pertanyaan singkat namun menggugah, “Turun ke jalan?”—seolah mengajak masyarakat untuk melakukan aksi lebih lanjut.

Tak butuh waktu lama, frasa ‘Peringatan Darurat’ pun menjadi trending nomor dua di Indonesia di platform X, hanya kalah oleh tagar #KawalPutusanMK yang berada di puncak.

Gelombang protes ini dipicu setelah pada Senin (20/8/2024), Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian dari perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora.

Putusan tersebut mengubah syarat pencalonan kepala daerah, yang sebelumnya didasarkan pada jumlah kursi di DPRD menjadi berdasarkan jumlah perolehan suara dalam pemilu legislatif terakhir.

Ini berarti partai politik tanpa kursi di DPRD sekalipun dapat mengusung kandidat kepala daerah, asalkan memenuhi syarat minimal perolehan suara.

Selain itu, ada juga Putusan 70 yang menetapkan usia minimal calon gubernur menjadi 30 tahun saat penetapan, yang dianggap sangat krusial dan berpotensi mengubah peta politik daerah.

Kedua putusan inilah yang menjadi fokus perhatian warganet, yang merasa perlu mengawal proses hukum demi menjaga kepentingan bersama.

Namun, tidak semua pihak setuju dengan keputusan ini. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera merespons dengan menggelar rapat pada Rabu (21/8/2024) untuk membahas kemungkinan revisi terhadap UU Pilkada sebagai bentuk penolakan terhadap putusan MK tersebut.

Fenomena ini menunjukkan betapa kuatnya pengaruh media sosial dalam memobilisasi opini publik dan mengawal isu-isu yang dianggap penting oleh masyarakat.

Di tengah dinamika politik yang kian memanas, suara warganet menjadi semakin lantang dan tidak bisa diabaikan.

Exit mobile version