Karimun, Owntalk.co.id – Satresnarkoba Polres Karimun berhasil memusnahkan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 2,048 kg hasil dari operasi gabungan bersama Bea Cukai pada Rabu (21/08/2024).
Operasi ini menjadi salah satu langkah penting dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah Kabupaten Karimun.
Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusia menjelaskan bahwa sabu-sabu tersebut disita dari perairan Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, pada Selasa (30/07/2024) sekitar pukul 11.40 WIB.
“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama yang solid antara Satresnarkoba Polres Karimun dan Bea Cukai,” ujar Robby dalam keterangan persnya.
Robby juga mengungkapkan modus operandi para pelaku yang mengambil narkoba dari Malaysia menggunakan kapal dengan tujuan akhir Jambi.
Berkat penindakan cepat, aparat berhasil mengamankan barang bukti seberat 2,048 kg serta menangkap dua tersangka berinisial ER dan MFN.
“Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati,” tegas Kapolres.
Sebagai mantan Kasat Narkoba, AKBP Robby Topan Manusia menegaskan komitmennya untuk memerangi peredaran narkoba di Kabupaten Karimun.
Ia berjanji akan mengambil tindakan tegas terhadap pengedar dan pengguna narkoba di wilayah tersebut.
“Saya berkomitmen untuk menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam peredaran maupun penggunaan narkoba di Kabupaten Karimun. Ini adalah bagian dari visi misi saya untuk menjadikan Karimun bebas dari narkoba,” pungkasnya.
Operasi ini tidak hanya menunjukkan ketegasan Polres Karimun dalam memberantas narkoba, tetapi juga menekankan pentingnya kerja sama lintas instansi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah perbatasan.