Jakarta, Owntalk.co.id – Hanya dua bulan menjelang akhir masa jabatannya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2024 yang menetapkan pembentukan Badan Gizi Nasional.
Langkah ini bukan hanya sekadar kebijakan di penghujung masa jabatan, tetapi juga sebuah terobosan strategis yang dirancang untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Indonesia.
Menariknya, gagasan pembentukan Badan Gizi Nasional ini sebelumnya pernah diusulkan oleh Budiman Sudjatmiko, salah satu Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Pada Februari 2024, Budiman menyatakan bahwa badan ini akan menjadi fondasi penting untuk merealisasikan program makan bergizi gratis yang diusung oleh pasangan Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.
Dengan Perpres yang ditandatangani pada 15 Agustus 2024, Jokowi seolah memberi sinyal bahwa rencana ini sangat relevan dan mendesak untuk diwujudkan.
Dalam Perpres tersebut, disebutkan bahwa Badan Gizi Nasional dibentuk untuk mempercepat pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas, melalui pemenuhan gizi yang optimal bagi seluruh lapisan masyarakat.
Tujuan dari pembentukan Badan Gizi Nasional ini tidak hanya berfokus pada peningkatan gizi masyarakat, tetapi juga mencakup upaya sistematis dalam mengatur tata kelola pemenuhan gizi yang aman dan bergizi.
Badan ini diharapkan dapat melaksanakan tugasnya secara terencana dan efektif, untuk memastikan setiap warga negara mendapatkan akses gizi yang layak.
Pasal 3 dalam Perpres tersebut menegaskan bahwa Badan Gizi Nasional bertanggung jawab dalam melaksanakan pemenuhan gizi nasional. Fungsi dari badan ini, sebagaimana dijabarkan dalam Pasal 4, mencakup koordinasi, perumusan kebijakan teknis, serta pengawasan terhadap tata kelola sistem penyediaan gizi.
Selain itu, badan ini juga berperan dalam promosi dan kerja sama untuk memastikan bahwa program pemenuhan gizi berjalan sesuai target.
Namun, ada hal menarik dalam Perpres ini yang menjadi sorotan. Meskipun Badan Gizi Nasional dan program makan bergizi gratis memiliki tujuan yang sama, yaitu pemenuhan gizi, sasaran dari kedua inisiatif ini sedikit berbeda.
Dalam Pasal 5, disebutkan bahwa sasaran utama pemenuhan gizi oleh Badan Gizi Nasional adalah peserta didik mulai dari jenjang pendidikan usia dini hingga pendidikan menengah, anak usia di bawah lima tahun, ibu hamil, dan ibu menyusui.
Pendanaan Badan Gizi Nasional, seperti yang diatur dalam Pasal 53, akan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dengan kemungkinan tambahan dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Struktur organisasi badan ini mencakup dewan pengarah, kepala, wakil kepala, sekretariat utama, empat deputi, dan inspektorat utama.
Dewan pengarah memiliki peran krusial dalam memberikan arahan strategis bagi pelaksanaan pemenuhan gizi nasional. Menariknya, anggota dewan pengarah ini harus berasal dari beragam latar belakang, termasuk tokoh kenegaraan, tokoh agama, masyarakat, purnawirawan TNI-Polri, pensiunan pegawai negeri sipil, serta akademisi. Hal ini menunjukkan upaya untuk menjadikan Badan Gizi Nasional sebagai lembaga yang inklusif dan representatif.
Kepala Badan Gizi Nasional, yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, memiliki masa tugas lima tahun dengan kemungkinan perpanjangan satu periode.
Namun, Presiden memiliki wewenang untuk memberhentikan pejabat tersebut sewaktu-waktu sebelum masa tugasnya berakhir, seperti yang diatur dalam Pasal 47.
Dengan terbentuknya Badan Gizi Nasional, harapan besar disematkan pada lembaga ini untuk mampu meningkatkan kualitas gizi masyarakat Indonesia secara signifikan.
Ini adalah langkah strategis yang tidak hanya menunjukkan kepedulian pemerintah terhadap kesehatan rakyatnya, tetapi juga sebagai fondasi kuat untuk masa depan bangsa yang lebih sehat dan produktif.