Jakarta, Owntalk.co.id – Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 pada Jumat, 26 Juli 2024, yang mengatur pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Peraturan ini membawa perubahan signifikan dalam registrasi dan perizinan tenaga medis (named) serta tenaga kesehatan (nakes) di Indonesia, bertujuan untuk memperkuat sistem pelayanan kesehatan di seluruh negeri.
Salah satu poin penting dari PP tersebut adalah kewajiban bagi setiap tenaga medis dan tenaga kesehatan untuk memiliki Surat Izin Praktik (SIP) sebelum melakukan praktik keprofesiannya.
Hal ini menjadi langkah maju dalam upaya pemerintah untuk menjamin standar profesionalisme dan kualitas pelayanan kesehatan.
Menurut Pasal 682 ayat (2) dalam PP tersebut, satu SIP hanya berlaku untuk satu tempat praktik. Namun, terdapat pengecualian khusus bagi dokter dan dokter gigi yang diizinkan menjalankan praktik di maksimal tiga tempat dengan syarat tertentu.
“Boleh praktik di tiga tempat, tapi satu SIP berlaku di satu tempat praktik. Artinya, jika praktik di tiga tempat, SIP-nya harus ada tiga,” jelas Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) M. Syahril pada Kamis (1/8/2024).
Syahril menambahkan bahwa ketentuan mengenai jumlah maksimal tempat praktik ini masih mengacu pada peraturan sebelumnya. Namun, penegakan yang lebih ketat diharapkan dapat memastikan bahwa dokter mampu menjaga kapasitas dan kualitas pelayanan meskipun berpraktik di beberapa tempat.
“Ini berarti dokter harus mampu mengelola waktu dengan baik agar setiap pasien mendapatkan perhatian yang layak,” tegasnya.
Selain itu, jarak antara tempat praktik juga harus diperhatikan agar tidak mengganggu waktu tempuh dan jadwal praktik dokter. Tempat-tempat praktik tersebut sebaiknya berada dalam radius yang memungkinkan dokter untuk berpindah dengan efisien.
“Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan serta memastikan bahwa tenaga medis dapat memberikan pelayanan secara maksimal di tempat praktiknya,” kata Syahril.
Peraturan ini tidak hanya berfokus pada perizinan tetapi juga pada penegakan disiplin dan integritas tenaga medis. Kepatuhan terhadap ketentuan ini akan mendukung upaya pemerintah dalam menjaga standar kualitas pelayanan kesehatan di seluruh wilayah Indonesia.
Aturan ini juga diharapkan dapat memperkuat sistem kesehatan yang tangguh dan berkelanjutan.
Implementasi PP Nomor 28 Tahun 2024 ini juga melibatkan peningkatan teknologi informasi dalam proses registrasi dan perizinan. Sistem daring akan mempermudah tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam mengajukan dan memperbarui SIP mereka, mengurangi birokrasi yang berbelit dan mempercepat proses perizinan.
Lebih jauh lagi, PP ini diharapkan dapat mendorong distribusi tenaga medis ke daerah-daerah terpencil dan kurang terlayani. Dengan adanya regulasi yang lebih ketat dan sistem yang lebih efisien, pemerintah berharap dapat menarik lebih banyak tenaga medis untuk berpraktik di wilayah-wilayah yang membutuhkan.
Kebijakan ini mendapat respons positif dari berbagai pihak, termasuk asosiasi profesi medis dan lembaga pendidikan kesehatan. Mereka melihat PP Nomor 28 Tahun 2024 sebagai langkah penting untuk memastikan bahwa setiap warga negara, di mana pun mereka berada, memiliki akses ke layanan kesehatan berkualitas.
Di sisi lain, tantangan implementasi masih harus dihadapi, terutama dalam hal pengawasan dan penegakan hukum. Pemerintah berkomitmen untuk bekerja sama dengan lembaga-lembaga terkait untuk memastikan bahwa peraturan ini dapat diterapkan dengan efektif dan memberikan dampak positif bagi sistem kesehatan Indonesia.
Dalam jangka panjang, PP Nomor 28 Tahun 2024 diharapkan tidak hanya meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, tetapi juga membangun kepercayaan masyarakat terhadap sistem kesehatan nasional. Dengan regulasi yang jelas dan penegakan yang tegas, Indonesia berada di jalur yang tepat untuk menciptakan sistem kesehatan yang lebih baik dan berkelanjutan.