Tanjungpinang, Owntalk.co.id – Dalam rangka memperingati HUT Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia sekaligus HUT Ke-22 Provinsi Kepulauan Riau, Gubernur Kepri, H. Ansar Ahmad, telah menyetujui dan meluncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Program ini diharapkan menjadi hadiah istimewa bagi masyarakat Kepri dan sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak di daerah tersebut.
“Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ini dilaksanakan dalam rangka memperingati HUT Ke-79 Kemerdekaan RI dan HUT Ke-22 Provinsi Kepri,” ujar Gubernur Ansar Ahmad pada Kamis (1/8).
Program ini akan berlangsung selama dua bulan, mulai dari 5 Agustus 2024 hingga 5 Oktober 2024, dengan tujuan memberikan keringanan dan kemudahan bagi pemilik kendaraan bermotor di Kepulauan Riau.
Selama program berlangsung, pokok tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) akan dikurangi sebesar 50 persen. Selain itu, program ini juga mencakup pembebasan sanksi administrasi PKB dan pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Dengan adanya program ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah menyelesaikan kewajiban pajak mereka tanpa beban finansial yang berat.
Gubernur Ansar Ahmad juga menegaskan bahwa program Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB-2) tetap berlanjut.
“Untuk itu, kami mengimbau kepada masyarakat untuk segera memanfaatkan program ini,” ujar Gubernur, mengajak seluruh pemilik kendaraan di Kepulauan Riau untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan ini.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi (Bapenda) Kepri, Diky Wijaya, menjelaskan bahwa realisasi Pajak Kendaraan Bermotor hingga Juli 2024 telah mencapai 65,19 persen dari target tahunan, yakni sebesar Rp307.821.091.112 dari target Rp472.171.265.404.
Sementara itu, realisasi Bea Balik Nama Pajak Kendaraan Bermotor (BBN-KB) pada periode yang sama telah mencapai 75,57 persen atau sebesar Rp293.174.260.500 dari target Rp387.934.380.600.
Program pemutihan ini diharapkan dapat lebih meningkatkan realisasi pajak di Kepulauan Riau dan membantu masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajak mereka.
Masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini dapat segera mendatangi kantor Samsat terdekat di seluruh wilayah Kepulauan Riau untuk mendapatkan informasi lebih lanjut dan menyelesaikan kewajiban pajak mereka.
Melalui program ini, Gubernur Ansar Ahmad berharap dapat meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak di Kepulauan Riau.
Ia mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan ini sebaik mungkin agar semua warga dapat merasakan manfaat dari keringanan yang diberikan.