Mulai Hari Ini, Penerbitan SKCK Wajib Sertakan Kepesertaan Aktif JKN

Potret seorang pemohin menerika SKCK yang telas selesai di proses di Satintelkam Polres Salatiga. (Dok; Kompas)

Jakarta, Owntalk.co.id – Mulai 1 Agustus 2024, kepesertaan aktif dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjadi syarat utama dalam penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK yang diterapkan secara nasional.

“Syarat kepesertaan JKN aktif secara eksplisit tertuang dalam Pasal 4 ayat (1) pada peraturan tersebut,” jelas Rizzky.

Ia menambahkan bahwa kebijakan ini merupakan hasil kolaborasi antara BPJS Kesehatan dan Kepolisian Republik Indonesia untuk mengimplementasikan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022.

“Kolaborasi ini penting untuk mendukung tercapainya Universal Health Coverage (UHC) di Indonesia. Dengan adanya persyaratan ini, diharapkan setiap warga negara, termasuk pemohon SKCK, memiliki akses terhadap layanan kesehatan berkualitas tanpa diskriminasi,” imbuh Rizzky.

Kebijakan ini juga sejalan dengan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, yang menargetkan cakupan kepesertaan JKN hingga 98 persen dari total penduduk.

BPJS Kesehatan dan Polri telah melakukan uji coba di enam Polres, yaitu Polresta Barelang, Polrestabes Semarang, Polresta Balikpapan, Polrestabes Makassar, Polresta Denpasar, dan Polres Kabupaten Sorong dari 1 Maret hingga 31 Mei 2024. Menurut Rizzky, sebagian besar pengajuan SKCK dalam uji coba tersebut digunakan untuk melamar pekerjaan dan pendaftaran pendidikan.

Uji coba ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan mengatasi berbagai kendala yang mungkin muncul agar penerapan secara nasional dapat berjalan lancar.

“BPJS Kesehatan telah memperkuat layanan administrasi bagi peserta JKN melalui berbagai kanal, seperti Aplikasi Mobile JKN yang memudahkan peserta memeriksa status kepesertaan dan melakukan pembayaran iuran. Selain itu, terdapat Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165,” jelas Rizzky.

BPJS Kesehatan juga menyediakan layanan Care Center 165 untuk informasi dan bantuan lebih lanjut, atau peserta dapat langsung mengunjungi kantor BPJS Kesehatan setempat.

“BPJS Kesehatan bersama Polri telah melakukan sosialisasi secara masif untuk menyampaikan informasi ini ke seluruh lapisan masyarakat. Harapannya, hal ini dapat memberikan pemahaman yang jelas tentang pentingnya kepesertaan aktif JKN, tidak hanya untuk penerbitan SKCK, tetapi juga untuk memastikan perlindungan kesehatan bagi seluruh warga negara,” tutup Rizzky.

Exit mobile version