Jakarta, Owntalk.co.id – Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah memutuskan untuk menerima tawaran izin usaha pertambangan (IUP) dari pemerintah bagi organisasi masyarakat (ormas) keagamaan. Keputusan ini diambil dalam rapat konsolidasi nasional PP Muhammadiyah pada Minggu (28/7/2024) di Yogyakarta.
“Setelah mencermati masukan, kajian, serta beberapa kali pembahasan, rapat pleno PP Muhammadiyah pada tanggal 13 Juli 2024 memutuskan menerima IUP yang ditawarkan oleh pemerintah,” kata Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti, dikutip dari tayangan Youtube Muhammadiyah Channel, Minggu.
Pertimbangan dan Keputusan Penting
- Anugerah Kekayaan Alam
Muhammadiyah menganggap kekayaan alam sebagai anugerah Tuhan yang harus dikelola untuk kesejahteraan hidup material dan spiritual, dengan menjaga keseimbangan dan menghindari kerusakan lingkungan. “Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah tentang Pengelolaan Pertambangan dan Urgensi Transisi Energi Berkeadilan (9 Juli 2024) menyatakan bahwa ‘Pertambangan sebagai aktivitas mengekstraksi energi mineral dari perut bumi masuk dalam kategori muamalah atau perkara duniawi, yang hukum asalnya adalah boleh sampai ada dalil yang melarangnya’,” ujar Mu’ti.
- Mandat Konstitusi
Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pemerintah memberikan kesempatan kepada Muhammadiyah untuk mengelola tambang sebagai bentuk pengakuan atas jasanya bagi bangsa dan negara.
- Amanat Muktamar
Keputusan Muktamar ke-47 Muhammadiyah di Makassar 2015 mengamanatkan penguatan dakwah di bidang ekonomi, termasuk sektor industri dan bisnis. Muhammadiyah telah menerbitkan Pedoman Badan Usaha Milik Muhammadiyah (BUMM) pada 2017 untuk tujuan ini.
Pengelolaan yang Bertanggung Jawab
- Profesional dan Berpengalaman
Muhammadiyah berkomitmen untuk melibatkan kalangan profesional, masyarakat sekitar tambang, perguruan tinggi, dan teknologi ramah lingkungan dalam pengelolaan tambang.
- Kerja Sama dengan Mitra Berpengalaman
Muhammadiyah akan bekerja sama dengan mitra yang memiliki komitmen tinggi terhadap masyarakat dan persyarikatan melalui perjanjian kerja sama yang saling menguntungkan.
- Batas Waktu dan Energi Terbarukan
Pengelolaan tambang oleh Muhammadiyah dilakukan dalam batas waktu tertentu dengan tetap mendukung pengembangan energi terbarukan dan budaya hidup ramah lingkungan.
- Model Usaha Not for Profit
Keuntungan dari usaha tambang akan dimanfaatkan untuk mendukung dakwah dan Amal Usaha Muhammadiyah serta masyarakat luas. Pengelolaan ini akan berorientasi pada kesejahteraan dan keadilan sosial, pemberdayaan masyarakat, dan riset pendidikan.
Tim Pengelola Tambang Muhammadiyah
- Penunjukan Tim Pengelola
Tim pengelola tambang Muhammadiyah terdiri atas Prof. Dr. H. Muhadjir Effendy, M.AP. (Ketua), Muhammad Sayuti, M.Pd., M.Ed., Ph.D. (Sekretaris), dengan anggota Dr. H. Anwar Abbas, M.M., M.Ag., Prof. Hilman Latief, M.A., Ph.D., Dr. H. Agung Danarto, M.Ag., Drs. H. Ahmad Dahlan Rais, M.Hum., Prof. Dr. Bambang Setiaji, M.Si., dan Dr. Arif Budimanta.
- Tugas dan Wewenang
Tim ini akan memiliki tugas, wewenang, dan tanggung jawab yang akan ditetapkan kemudian dalam Surat Keputusan PP Muhammadiyah.
Dengan keputusan ini, Muhammadiyah siap mengelola kekayaan alam untuk kesejahteraan masyarakat dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip keadilan dan keberlanjutan lingkungan.