Phishing dan Penyusupan, Iklan Judi Online Ilegal Merajalela

Menkominfo Budi Arie Setiadi (tengah kanan) didampingi Wamenkominfo Nezar Patria (tengah kiri), Ketua Umum MUI Anwar Iskandar dan Bendahara Umum MUI Misbahul Ulum (kanan) (Humas Kominfo).

Jakarta, Owntalk.co.id – Iklan judi online masih marak bertebaran di media sosial seperti YouTube dan Facebook, meskipun diklaim sebagai tindakan ilegal tanpa izin resmi dari perusahaan penyelenggara sistem elektronik (PSE).

Para bandar judi online diduga menggunakan teknik phishing atau pengelabuan di dunia digital untuk menyebarkan iklan mereka.

Hal ini diungkapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, dalam konferensi pers di Kantor Kominfo pada Kamis (25/7/2024). “Itu (maraknya iklan) ada kemungkinan phishing, ya. Mereka ilegal, masuk ke halaman itu, phishing dengan cara mereka,” ujar Menkominfo Budi Arie.

Budi Arie menegaskan bahwa Kementerian Kominfo sudah melakukan koordinasi dengan sejumlah platform media sosial seperti Google dan YouTube. Kedua platform tersebut telah menyatakan bahwa iklan judi online masuk secara ilegal dengan melakukan penyusupan. “Dia menyusupi, seperti itu ya, dia menyusupi,” imbuhnya.

Sebagai Ketua Harian Bidang Pencegahan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online, Budi Arie menyebutkan bahwa pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memburu bandar judi online baik di dalam maupun luar negeri. Aparat penegak hukum dipastikan sedang melakukan perburuan terhadap bandar judi online, namun dilakukan secara senyap hingga berhasil menangkap targetnya.

“Kalau penegak hukum tidak perlu dibocorkan dulu strategi untuk menangkap bandar judi online. ‘Saya mau menangkap si A’ masa dibilangin. Caranya gimana, Pak? Ya lihat saja nanti hasilnya,” pungkas Menkominfo.

Tidak hanya itu, Budi Arie juga menjelaskan langkah-langkah yang telah diambil oleh pemerintah dalam memerangi iklan judi online. Menurutnya, hingga saat ini, Kemenkominfo telah memblokir lebih dari 2,6 juta situs judi online dan 6.700 rekening bank serta e-wallet yang terkait dengan praktik ini.

“Dalam angka, kita mampu menyelamatkan atau menahan orang bermain judi hingga senilai Rp 45 triliun,” klaim Budi Arie.

Selain itu, pemerintah juga berusaha meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya judi online melalui kampanye edukasi. Kampanye ini dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk tokoh masyarakat, influencer, dan organisasi non-pemerintah.

“Kita harus bersama-sama menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan bebas dari pengaruh negatif judi online,” tambahnya.

Menkominfo berharap, dengan upaya koordinasi, tindakan tegas, dan edukasi yang terus-menerus, pemerintah dapat memberantas iklan judi online ilegal yang merugikan masyarakat dan menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan teratur.

“Kami berkomitmen untuk terus berupaya keras demi melindungi masyarakat dari dampak buruk judi online,” tutup Budi Arie.

Exit mobile version