Tak Kantongi Izin, IPR Edi Anwar Tetap Menambang Pasir di Pulau Babi

#image_title

Karimun, Owntalk.co.id – Izin Penambangan Rakyat (IPR) Edy Anwar kembali melakukan aktivitas penambangan pasir laut di perairan Pulau Babi, Kelurahan Sungai Pasir, Kecamatan Meral pada Senin, 22 Juli 2024.

Dalam melakukan eksploitasi penambangan pasir laut, IPR Edy Anwar menggunakan tiga armada angkut Kapal Motor (KM) Tekad Meranti, KM Cahaya Abadi 6 dan KM Pratama Jaya. Aktivitas penambangan pasir laut sudah dilakukan sejak Senin pagi.

Aktivitas penambangan pasir laut yang dilakukan IPR Edy Anwar jelas terindikasi ilegal. Sebab, IPR Edy Anwar belum memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dan Izin Lingkungan.

Sebelumnya, IPR Edy Anwar telah menerima surat pernyataan dari Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam untuk menghentikan segala bentuk aktivitas penambangan pasir laut di perairan Karimun.

Bahkan, ketika surat pernyataan itu dilanggar oelh IPR Edy Anwar maka sanksi yang diterimanya bukan main-main. IPR Edy Anwar terancam sanksi pidana.

Kepala PSDKP Batam Turman melalui Ketua Tim Kerja Intelejen dan Pengawasan Saiful Anam ketika dikonfirmasi mengatakan, hingga saat ini IPR Edy Anwar belum memiliki PKKPRL dan tidak boleh melakukan penambangan pasir laut.

“Hingga saat ini, IPR Edy Anwar belum memiliki PKKPRL,” ujar Saiful Anam ketika dikonfirmasi pada Senin, 22 Juli 2024.

Dengan tegas Saiful Anam mengatakan, karena tidak memiliki PKKPRL, maka IPR Edy tidak boleh melakukan penambangan pasir laut di perairan Karimun.

“IPR Edy Anwar tidak boleh melakukan penambangan pasir laut, nanti saya konfirmasi kepada teman-teman di Karimun,” ungkapnya.

Saiful Anam kemudian membandingkan izin penambangan rakyat yang dimiliki oleh IPR Perkumpulan Rezeki Anak Melayu (PRAM).

Kata Anam, IPR Perkumpulan Rezeki Anak Melayu keluar tahun 2020 atau sebelum adanya UU Cipta Kerja.

Sementara untuk Edy Anwar, IPR nya keluar tahun 2023 atau setelah berlakunya UU Cipta Kerja.

“Keduanya memiliki perlakuan yang berbeda,” jelas Anam.

Dikatakan, karena IPR Edy Anwar terbit setelah adanya UU Cipta Kerja, maka segala perizinannya wajib memiliki perizinan dasar berupa PKKPRL.

Sedangkan IPR Perkumpulan Rezeki Anak Melayu terbit sebelum UU Cipta Kerja maka segala perizinnya dianggap berlaku dan kewajiban PRAM sesuai dengan Permen KP no 08 tahun 2021 hanya melakukan permohonan saja.

“Setelah melakukan permohonan, maka IPR Perkumpulan Rezeki Anak Melayu boleh melakukan penambangan pasir laut,” katanya.

PSDKP Batam akan segera turun ke Karimun untuk mengecek aktivitas penambangan pasir laut yang dilakukan IPR Edy Anwar di sekitar Pulau Babi, Kelurahan Sungai Pasir, Kecamatan Meral.

Turunnya tim dari PSDKP tersebut karena IPR Edy Anwar diduga melakukan penambangan pasir laut di sekitar perairan Pulau Babi secara ilegal. Sebab, dalam melakukan penambangan pasir laut, IPR Edy Anwar belum memiliki PKKPRL.

“Kami akan turunkan tim ke Karimun,” ujar Kepala PSDKP Batam Thurman melalui Ketua Tim Kerja Intelejen dan Pengawasan Saiful Anam.

Kata Saiful Anam, IPR Edy Anwar hanya melakukan permohonan PKKPRL saja tapi tidak memiliki PKKPRL tersebut.

“IPR Edy Anwar belum memiliki PKKPRL,” pungkasnya. (**)

Exit mobile version