Jakarta, Owntalk.co.id – Mulai Januari 2025, seluruh kendaraan bermotor di Indonesia wajib memiliki asuransi third party liability (TPL), menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
TPL adalah asuransi yang memberikan ganti rugi kepada pihak ketiga yang dirugikan oleh kendaraan bermotor yang diasuransikan, sesuai dengan risiko yang diatur dalam polis.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa saat ini asuransi kendaraan bersifat sukarela.
Namun, dengan adanya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), asuransi kendaraan akan menjadi wajib bagi seluruh pemilik mobil dan motor.
“Saat ini, pemerintah tengah menyiapkan aturan turunan dari UU PPSK tersebut,” kata Ogi dalam acara Insurance Forum 2024 pada Selasa (16/7), dikutip dari CNBC Indonesia.
“Diharapkan peraturan pemerintah terkait asuransi wajib ini akan sesuai dengan UU dan paling lambat berlaku dua tahun sejak UU PPSK disahkan, artinya mulai Januari 2025 setiap kendaraan harus memiliki TPL,” tambahnya.
Ogi menambahkan bahwa praktik asuransi wajib bagi kendaraan bermotor sudah diterapkan di berbagai negara lain, termasuk di ASEAN.
“Kalau kita lihat negara-negara di dunia, termasuk ASEAN, semuanya sudah menerapkan asuransi wajib kendaraan,” ujarnya.
Asuransi wajib ini, menurut Ogi, memiliki sifat gotong royong. Hal ini berarti bahwa ketika terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan banyak pihak, kerugian dapat ditekan.
Namun, tantangan terbesar adalah mekanisme penerapan asuransi wajib ini. Dibutuhkan satu platform yang dapat digunakan untuk mengetahui asuransi yang digunakan setiap kendaraan bermotor.
“Kami perlu berkoordinasi dengan kepolisian yang mengurus STNK, dan menentukan siapa yang akan mengelola sistem ini, apakah itu akan menjadi tanggung jawab konsorsium perusahaan asuransi?” kata Ogi.
Terkait dengan harga premi, Ogi mengatakan bahwa besaran premi akan sangat tergantung pada jumlah peserta.
“Semakin banyak peserta yang ikut asuransi wajib ini, maka premi yang harus dibayarkan akan lebih murah. Saya yakin bahwa premi yang dikenakan nanti akan lebih murah daripada yang sekarang dilakukan secara sukarela,” ujarnya.
Dengan penerapan asuransi wajib ini, diharapkan dapat memberikan perlindungan lebih baik kepada masyarakat dan mengurangi beban kerugian akibat kecelakaan lalu lintas. Pemerintah dan OJK akan terus bekerja sama untuk memastikan implementasi yang efektif dan efisien dari kebijakan ini.