Jakarta, Owntalk.co.id – Amerika Serikat (AS) telah menyetujui penghapusan utang Indonesia sebesar 35 juta dollar AS, atau sekitar Rp 565 miliar, melalui skema Debt Swap to Marine Conservation Reservation Agreement.
Kesepakatan ini memungkinkan penukaran utang untuk konservasi laut, dengan fokus utama pada pelestarian terumbu karang.
Pengumuman ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati setelah pertemuannya dengan Asisten Sekretaris Perdagangan Internasional dan Pembangunan Departemen Keuangan AS, Alexia Latortue.
“Tujuan dari skema ini adalah untuk memperkuat dan menjaga kelestarian laut dan terumbu karang melalui berbagai inisiatif yang dilakukan Indonesia,” ujar Sri Mulyani di Jakarta, Jumat (12/7/2024), sebagaimana dilaporkan oleh Antara.
Melansir dari laman Kedutaan Besar AS untuk Indonesia, kesepakatan ini dilakukan pada 3 Juli 2024. Melalui kesepakatan ini, AS akan menukar utang Indonesia dengan mengalihkan dana untuk melindungi ekosistem terumbu karang.
Kesepakatan ini merupakan yang keempat di bawah Undang-Undang Konservasi Hutan Tropis, yang diperbarui pada 2019 sebagai Undang-Undang Konservasi Hutan Tropis dan Terumbu Karang (TFCCA). Ini juga menjadi kesepakatan pertama yang terutama berfokus pada ekosistem terumbu karang.
Kuasa Usaha ad Interim (KUAI) Kedutaan Besar AS, Michael Kleine, menyatakan bahwa kesepakatan ini merupakan bukti kuatnya hubungan bilateral antara AS dan Indonesia.
Dalam pertemuan tersebut, Sri Mulyani dan Alexia Latortue tidak hanya membahas perjanjian tukar utang, tetapi juga perkembangan transisi energi di Indonesia.
Mereka mendiskusikan pendanaan yang mulai mengalir ke sektor energi terbarukan dengan melibatkan tim Just Energy Transition Partnership (JETP).
JETP adalah inisiatif kerjasama dalam transisi menuju energi rendah karbon yang diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat KTT G20 di Bali pada 2022.
“JETP didukung oleh berbagai negara, utamanya AS, Jepang, dan Eropa, serta Bank Pembangunan Multilateral, pendanaan swasta, dan filantropis,” tambah Sri Mulyani.
Kesepakatan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam upaya konservasi laut dan terumbu karang Indonesia, serta memperkuat kerjasama internasional dalam menghadapi tantangan lingkungan dan transisi energi.