Polri Apps
banner 728x90

Mendagri: ASN Boleh Hadiri Kamapanye karena Punya Hak Pilih

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian.

Jakarta, Owntalk.co.id – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) diperbolehkan menghadiri acara kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada). Menurutnya, ASN memiliki hak suara yang membedakan mereka dari TNI dan Polri.

“Kalau TNI-Polri tidak memiliki hak pilih, kalau ASN mereka punya hak pilih. Sehingga menurut undang-undang, baik itu Pilkada maupun Pemilu nomor 7 tahun 2017, rekan-rekan ASN diperbolehkan hadir saat kampanye karena mereka memiliki hak pilih,” ujar Tito usai menghadiri Rapat Koordinasi Kesiapan Penyelenggara Pilkada Serentak Tahun 2024 Wilayah Sumatera di Medan, Selasa (9/7/2024).

Meskipun demikian, Tito menekankan bahwa peran ASN dalam kampanye hanya sebatas mendengarkan visi dan misi calon pemimpin, sehingga mereka memiliki referensi untuk memilih dengan bijak.

“Yang tidak boleh adalah ASN aktif dalam politik praktis, seperti mengelola kampanye atau meneriakkan yel-yel. Mereka hanya boleh mendengar visi dan misi calon untuk kepentingan mereka nanti dalam memilih,” jelas Tito.

Tito juga menegaskan bahwa mekanisme penanganan pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada tetap berlaku.

“Prosedurnya sama. Bawaslu akan melakukan investigasi dan bisa melakukan mediasi atau proses pidana di Gakkumdu jika melanggar aturan pidana,” kata Tito.

“Selain itu, inspektorat juga dapat mengambil langkah tanpa menunggu Bawaslu, dengan sanksi administrasi yang tidak sampai pada sanksi pidana,” tambahnya.

Mantan Kapolri ini juga menekankan pentingnya menjaga integritas dan netralitas ASN. “Kami selalu mengingatkan dalam briefing yang kami lakukan hampir setiap tiga bulan. Kami juga mengaktifkan Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan mendengar suara publik melalui media dan lainnya,” ujarnya.

Tito berharap bahwa dengan adanya aturan yang jelas ini, ASN dapat menjalankan peran mereka dengan profesional dan tetap menjaga integritas dalam setiap proses pemilihan.

“Integritas adalah kunci utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintahan dan proses demokrasi,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *