Jakarta, Owntalk.co.id – Sejumlah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat dalam judi online. Berdasarkan informasi yang dihimpun, ada 17 pegawai KPK yang diduga bermain judi online.
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto, yang juga Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online, mengungkapkan bahwa beberapa di antara mereka adalah sopir dan pegawai urusan dalam yang sudah tidak bekerja di KPK.
“Ketika kita cek, pegawai KPK tersebut sudah tidak bekerja di KPK. Di antaranya sopir dan pegawai urusan dalam, dan mereka sudah tidak di situ,” kata Hadi di Medan pada Selasa (9/7).
Menurut Hadi, transaksi judi online tersebut berkisar antara Rp 300 ribu hingga Rp 400 ribu, yang menunjukkan bahwa pegawai tersebut kemungkinan hanya coba-coba.
“Nilainya kalau saya lihat memang bervariasi, kalau pegawai itu rata-rata hanya coba-coba, sekali, tiga kali,” katanya.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membenarkan adanya pegawai yang terlibat judi online, dengan total transaksi mencapai Rp 111 juta.
“Jumlahnya enggak besar, ada yang cuma Rp 100 ribu, yang paling gede itu Rp 74 juta dengan 300 kali transaksi,” kata Alex.
KPK mengakui bahwa sembilan dari 17 pegawai tersebut sudah tidak berstatus sebagai pegawai KPK. Untuk delapan orang yang masih aktif, pimpinan KPK telah meminta Inspektorat untuk mengklarifikasi lebih lanjut.
Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha menilai fenomena ini sebagai akibat dari sulitnya pegawai menemukan contoh etik di KPK.
“Ketika berbagai pelanggaran etik terjadi di KPK, pegawainya pun sulit untuk menemukan kompas yang dapat menjadi contoh,” ujar Praswad.
Praswad juga menyinggung momentum pemilihan calon pimpinan KPK yang diharapkan dapat memberikan contoh etika terbaik.
“Pemilihan pemimpin harus dapat memberikan contoh etika yang terbaik sehingga mampu mengembalikan KPK dengan nilai-nilai yang lama,” katanya.
Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) juga mendorong agar pegawai KPK yang terlibat judi online dipecat. “Jika terbukti judi online maka harus dipecat. Insan KPK harus bersih dari pelanggaran hukum pidana,” ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman.
Boyamin merujuk pada Pasal 303 KUHP dan UU ITE Pasal 27 ayat (2) terkait larangan judi online, yang dapat dikenakan hukuman penjara hingga enam tahun dan/atau denda Rp 1 miliar.
“Jika dibiarkan, pegawai KPK tersebut akan menyalahgunakan kewenangan termasuk memeras demi uang untuk main judi online. Akibatnya, KPK akan makin rusak,” pungkasnya.