SIM yang Telat Diperpanjang Harus Buat Baru!

Gambar SIM.

Jakarta, Owntalk.co.id – Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah syarat wajib bagi setiap pengemudi kendaraan bermotor di Indonesia. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang SIM, dokumen ini memiliki masa aktif selama lima tahun.

Ketika masa berlaku hampir habis, pemilik harus segera melakukan perpanjangan. Keterlambatan meskipun hanya satu hari akan mengharuskan pemilik untuk membuat SIM baru.

Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Dirlantas Polda DIY), Kombes Pol Alfian Nurrizal, menegaskan bahwa SIM yang telah mati atau habis masa berlakunya tidak bisa diperpanjang.

“SIM C yang sudah mati atau habis masa berlakunya tidak bisa diperpanjang,” ujarnya saat dihubungi Kompas.com.

Alfian menjelaskan bahwa SIM mati atau habis masa berlakunya jika sudah lewat lima tahun dari tanggal terbitnya, sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

“SIM berlaku selama lima tahun terhitung mulai tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya,” katanya. Jika masa berlaku SIM lewat, pemilik harus mengajukan penerbitan baru.

Namun, ada kondisi tertentu yang memungkinkan SIM mati bisa diperpanjang tanpa harus membuat baru.

“Dalam hal cuti bersama dengan keputusan pemerintah, diberikan toleransi kepada pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada waktu cuti bersama dengan dasar Surat Telegram Kapolri,” jelas Alfian.

Untuk biaya pembuatan SIM sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut:

  • SIM A: Rp 120.000
  • SIM B: Rp 120.000
  • SIM B2: Rp 120.000
  • SIM C: Rp 100.000
  • SIM C1: Rp 100.000
  • SIM C2: Rp 100.000
  • SIM D: Rp 50.000
  • SIM D1: Rp 50.000

Perlu dicatat, biaya tersebut belum termasuk biaya asuransi, tes psikologi, dan tes kesehatan.

Pastikan untuk selalu memeriksa masa berlaku SIM Anda dan melakukan perpanjangan tepat waktu untuk menghindari kerepotan dan biaya tambahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *