Jakarta, Owntalk.co.id – Dalam putusan yang mengejutkan, hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman, mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan.
Putusan ini menyatakan bahwa penetapan status tersangka Pegi oleh Polda Jawa Barat (Jabar) tidak sah.
Ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri, menegaskan bahwa putusan ini membuktikan Pegi Setiawan adalah korban salah tangkap.
“Korban salah tangkap harus mendapatkan ganti rugi. Di banyak negara, penyelesaian dilakukan secara kekeluargaan untuk memberikan kompensasi,” jelas Reza.
Putusan ini juga mematahkan narasi Polda Jabar yang menuduh Pegi sebagai otak di balik pembunuhan berencana.
“Patahnya narasi ini berdampak serius terhadap nasib kedelapan terpidana lainnya,” kata Reza.
Ia mempertanyakan bagaimana otoritas penegakan hukum bisa mempertahankan tesis bahwa kedelapan terpidana adalah kaki tangan Pegi, mengingat tidak ada interaksi antara mereka.
Reza juga mengkritisi beberapa saksi dalam kasus ini. Salah satunya adalah Aep, yang kesaksiannya menyebabkan delapan orang menjadi tersangka.
“Aep perlu diproses hukum. Keterangannya sangat merusak pengungkapan fakta,” kata Reza.
Ia juga mempertanyakan asal-usul keterangan palsu (false confession) Aep, apakah datang dari dirinya sendiri atau dipengaruhi pihak eksternal.
Selain itu, Reza menyoroti Sudirman, saksi yang digunakan Polda Jabar untuk mentersangkakan Pegi. “Sudirman memiliki riwayat keterbelakangan mental, yang sudah diakui oleh kakaknya. Kondisi tersebut membuatnya rentan dan dapat berdampak kontraproduktif bagi penegakan hukum,” ujarnya.
Reza menyoroti kurangnya perhatian terhadap bukti elektronik berupa detail komunikasi pada malam ditemukan tubuh Vina dan Eky di jembatan pada 2016.
“Siapa berkomunikasi dengan siapa, tentang apa, dan pada jam berapa, semua ini semestinya diperlihatkan sebagai alat bukti,” kata Reza.
Ia meyakini bahwa Polda Jabar memiliki data komunikasi yang sangat potensial mengubah nasib seluruh terpidana kasus Cirebon.
Putusan praperadilan yang mengabulkan gugatan Pegi Setiawan ini membuka babak baru dalam kasus tersebut. Dengan berbagai keterangan saksi yang meragukan dan bukti elektronik yang belum diungkap, kasus ini memerlukan perhatian dan investigasi lebih lanjut.
Masyarakat berharap keadilan benar-benar ditegakkan tanpa ada pihak yang menjadi korban kesalahan penegakan hukum.