Jakarta, Owntalk.co.id – Salah satu konsekuensi yang diterima oleh pengendara kendaraan bermotor yang melanggar aturan lalu lintas adalah penahanan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Setelah itu, mereka diwajibkan menebus denda tilang di Kejaksaan Negeri.
Namun, banyak masyarakat yang enggan mengambil kembali SIM mereka dan membayar denda yang ditetapkan.
Beberapa bahkan memilih menunggu hingga masa berlaku SIM kedaluwarsa dan kemudian memutuskan untuk membuat yang baru.
Menurut Kanit Regident Polres Metro Bekasi, Iptu Safiq Jundhira Zulkarnaen, pemilik SIM yang ditahan dan belum menuntaskan kewajiban tilang tidak dapat mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.
“Tidak bisa jika SIM masih berlaku. Karena saat kita masukkan data NIK (KTP), kita bisa tahu orang tersebut sudah punya SIM atau belum,” ujar Safiq saat ditemui di Cikarang, Bekasi beberapa waktu lalu.
Bila masyarakat tetap nekat mengajukan permohonan pembuatan SIM baru sementara SIM lama masih ditahan, tindakan tersebut bisa dianggap sebagai percobaan pemalsuan.
Hal ini tertuang dalam Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen, yang menyebutkan bahwa pemalsuan surat dapat dihukum penjara selama-lamanya enam tahun.
“Sama juga jika ada laporan kehilangan SIM. Dicek dengan NIK, akan ketahuan apakah sudah punya SIM atau belum. Harus diambil (sidang),” tambah Safiq.
Selain itu, mencoba melakukan pemalsuan dokumen seperti penerbitan SIM baru dengan status pemegang yang bermasalah, bisa berakibat pada pemblokiran surat-surat dan dokumen legal berkendara serta data kendaraan pemilik oleh polisi.
Untuk itu, sangat penting bagi para pengendara untuk mengikuti prosedur yang berlaku dan menyelesaikan kewajiban tilang mereka sebelum mengajukan pembuatan SIM baru.
Menghindari denda tilang dengan cara yang tidak resmi hanya akan menambah masalah dan risiko hukum.