KPU: Syarat Usia Cagub Minimal 30 Tahun pada 1 Januari 2025

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari. (Dok; kpu.go.id)

Jakarta, Owntalk.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA) terkait batas usia calon kepala daerah dalam Pilkada Serentak 2024.

Berdasarkan putusan tersebut, calon kepala daerah tingkat provinsi tidak lagi diwajibkan berusia 30 tahun saat pendaftaran, tetapi harus berusia 30 tahun pada saat pelantikan.

Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, menyatakan bahwa dalam menyusun Peraturan KPU (PKPU) untuk pendaftaran calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024, pihaknya telah mematuhi norma putusan MA tersebut.

Meski demikian, muncul pertanyaan mengenai waktu pelantikan pasangan calon terpilih hasil Pilkada 2024 untuk memastikan kepastian hukum pemenuhan syarat usia pada masa pendaftaran.

“Berdasarkan analisis kerangka hukum putusan MA, diketahui bahwa merujuk pada Pilkada terakhir, yakni Pilkada 2020, akhir masa jabatan (AMJ) pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil Pilkada 2020 harus dimaknai berakhir pada 31 Desember 2024,” ujar Hasyim dalam keterangannya, Minggu (30/6).

Sebagai konsekuensi hukum dari analisis tersebut, pelantikan serentak akan dijadwalkan pada 1 Januari 2025. Mengenai jadwal dan tata cara pelantikan serentak, Hasyim menyebut bahwa hal ini dapat diatur melalui Peraturan Presiden.

“Berdasarkan kerangka hukum dan analisis tersebut, disimpulkan bahwa keterpenuhan syarat usia calon harus telah genap berusia 25 tahun bagi calon bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota, serta genap berusia 30 tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur, pada tanggal 1 Januari 2025,” jelas Hasyim.

Perubahan Syarat Usia Calon Kepala Daerah
Mahkamah Agung, dalam putusan No. 23 P/HUM/2024, mengubah syarat usia bagi calon kepala daerah. Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Pencalonan sekarang berbunyi: “berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih”.

Sementara itu, ketentuan mengenai Akhir Masa Jabatan (AMJ) Kepala Daerah hasil Pilkada 2020 diatur dalam UU Pilkada Pasal 201 ayat (7), yang menyatakan bahwa Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota hasil pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024.

Ketentuan tentang Pelantikan Serentak diatur dalam Pasal 164A dan Pasal 165 UU Pilkada, yang menyatakan bahwa pelantikan dilaksanakan secara serentak pada akhir masa jabatan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota periode sebelumnya yang paling akhir. Jadwal dan tata cara pelantikan ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Presiden.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *