Kasus Pura Jaya Hotel Berlanjut, Penggugat Sebut Pihak Tergugat Lakukan Eksekusi Tanpa Putusan Pengadilan

Saat Persidangan Kasus Pura Jaya Hotel berlangsung

Batam, owntalk.co.id – Sidang pemeriksaan saksi dari dari penggugat terkait Kasus Pura Jaya Hotel digelar. Dalam sidang tersebut Penggugat PT Dani Tasha Lestari dengan tergugat satu PT Pasifik Estatindo Perkasa, tergugat dua PT. Lamro Matua Sejati dan turut tergugat BP Batam. Sebelumya pihak penggugat sudah berupaya melakukan mediasi. 

Namun hingga tiga kali mediasi pihak tergugat tidak kunjung hadir untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Karena mediasi tidak kunjung selesai akhirnya kasus tersebut terus berlanjut. 

Persidangan tersebut dipimpin oleh hakim ketua Yuanne Marietta Rambe, hakim anggota Andi Bayu Mandala Putra Syadli dan Douglas R.P. Napitupulu. 

Dalam sidang pemeriksaan saksi tersebut, Pihak penggugat menghadirkan satu orang saksi. Saksi bernama Abdul Kamil tersebut merupakan asisten dari Principal PT. Dani Tasha Lestari, Rurry Afriansyah. 

Dalam persidangan saksi mejelaskan, kejadian bermula ketika BP Batam menolak Perpanjangan sewa UWT (Uang Wajib Tahunan) tanpa alasan yang jelas. Saat itu, ia sudah berulang kali memenuhi persyaratan yang di minta oleh BP Batam terkait perpanjngan UWT tersebut. 

“Namun setelah beberapa upaya yang kami lakukan untuk perpanjangan UWT. BP Batam menolak hal tersebut tanpa alasan yang pasti,” ungkapnya. 

Setelah pihaknya ditolak, pada tahun 2019 pihak lain juga melakukan pengurusan terkait lahan tersebut, dan pihak tergugat satu sudah menguasai lapangan. Lalu memasang plang didekat akses masuk hotel. Dan menyatakan bahwa lahan tersebut sudah diberikan ke pihak tergugat satu, PT Pasifik Estatindo Perkasa. 

“Jadi setelah upaya perpanjangan kami di tolak, pihak tergugat satu juga melakukan pengurusan terkait lahan tersebut. Dan setelah itu, mereka memasang plang perusahaan di dekat akses masuk Hotel,” ujarnya. 

Setelah berhasil menguasai Lapangan, Pihak tergugat 1 dan turut tergugat datang ke lokasi ingin merobohkan bangunan. Ketika tim terpadu datang ke lokasi, pihaknya menolak kegiatan tersebut untuk di lanjutkan. 

“PT pasifik melakukan perobohan bagunan dengan membawa tim terpadu. Mereka merobohkan Bangunan hotel dan gedung maintanance building,” katanya. 

Ditempat terpisah, Principal PT. Dani Tasha Lestari, Rurry Afriansyah menuturkan, hari ini pihaknya menghadirkan saksi di persidangan. Saksi tersebut hadir saat perpanjangan UWT dan Kejadian perobohan hotel pura jaya. Nantinya, masih ada dua saksi lagi yang akan di hadirkan di persidangan. 

“Keterangan saksi sebelumnya sudah menjelaskan bahwa perpanjangan UWT kami ditolak tanpa alasan yang jelas. Padahal, sebelum pergantian Kepala BP Batam ke kepemimpinan Ex-Officio, perpanjangan kami sudah di terima oleh Deputi III BP Batam. Memang benar kami telat 11 bulan dan saat melakukan perpanjangan kami diminta oleh BP Batam untuk membayar denda. Lalu, hal itu juga sudah kami penuhi. Namun hasilnya tidak jelas, malah hal tersebut di alihkan ke pihak lain,” imbuhnya. 

Rurry juga menjelaskan, setelah terjadinya hal tersebut, pihaknya melakukan gugatan terhadap BP batam di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang, Kecamatan Sekupang, Batam, pada tahun 2020. 

“Saat gugatan kami sedang berjalan di pengadilan. Pihak tergugat 1 dan turut tergugat datang ke lokasi hotel merobohkan gedung kami tanpa adanya putusan pengadilan. Jadi kami meminta tim terpadu menggentikan hal tersebut,” katanya. 

“Kami juga menyayangkan surat yang di layangkan oleh BP Batam kepada kami adalah untuk mengosongkan hotel dan bukan untuk merobohkan bangunan. Jadi kami menganggap, tindakan tersebut adalah hal yang ilegal,” tegasnya. 

Rurry menambahkan, selain sidang perdata ini berjalan. Pihaknya juga sudah melaporkan hal tersebut ke Polda kepri soal perusakan Bangunan. 

“Kasus ini akan terus berlanjut, kami juga sudah laporkan pidananya ke Polda Kepri atas perusakan bangunan,” tutupnya. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *