Kejari Karimun Musnahkan Barang Bukti dari 47 Kasus Kejahatan

Kejari Karimun gelar pemusnahan barang butki dari 47 kasus kejahatan.

Karimun, Owntalk.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 47 kasus tindak pidana pada Rabu, 19 Juni 2024. Pemusnahan ini meliputi 46 kasus tindak pidana umum dan 1 kasus tindak pidana khusus.

Kajari Karimun, Priyambudi, menyatakan bahwa pemusnahan ini dilakukan berdasarkan PRINT 754/L.10.12/Kpa.5/06/2024, yang mencakup barang-barang yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) dan yang digunakan atau dihasilkan dari tindak pidana umum dan khusus.

“Total kasus yang dimusnahkan mencakup 46 kasus tindak pidana umum dan 1 kasus tindak pidana khusus,” kata Priyambudi.

Potret pemusnahan barang bukti.

Ia merinci bahwa dari 34 kasus tindak pidana narkotika, barang bukti yang dimusnahkan antara lain 185,0359 gram sabu, 231,5137 gram ganja, dan 1.602 gram pil ekstasi.

“Selain itu, kami juga memusnahkan barang bukti dari 4 kasus tindak pidana orang dan harta benda (OHARDA), yang meliputi pakaian, handphone, dan barang-barang lainnya. Serta 8 kasus tindak pidana umum lainnya (TPUL) dan KAMNEGTIBUM, dengan barang bukti serupa,” tambahnya.

Priyambudi menjelaskan bahwa terdapat juga satu kasus tindak pidana kepabeanan, dengan barang bukti berupa 100 karton rokok yang merupakan pemusnahan tahap pertama, menyisakan 2.990 karton untuk dimusnahkan berikutnya.

Potret pemusnahan barang bukti.

“Pemusnahan barang bukti akan dilakukan secara bertahap mengingat keterbatasan tempat dan alat yang digunakan. Barang bukti tersebut akan dibakar, sehingga diperlukan persiapan dan lokasi yang tepat untuk memastikan pemusnahan yang efektif,” jelasnya.

Dengan pemusnahan ini, Kejari Karimun menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dan meminimalisir dampak negatif dari tindak pidana di wilayahnya.

Exit mobile version