PT Transklin di RSUD Muhammad Sani Diduga Langgar Hak Pekerja

Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Kepri Satu, Jantro Butar Butar.

Karimun, Owntalk.co.id – PT Transklin, subkontraktor yang bertanggung jawab atas layanan kebersihan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muhammad Sani, dilaporkan mempekerjakan karyawan tanpa kontrak tertulis dan slip gaji.

Kasus ini mencuat pada Kamis, 13 Juni 2024, setelah beberapa karyawan mengungkapkan kondisi kerja yang tidak sesuai standar.

Riski Dwi Rahman, salah satu karyawan yang sudah bekerja di PT Transklin selama satu tahun, mengungkapkan bahwa dirinya dan rekan-rekan tidak pernah menerima kontrak kerja ataupun slip gaji selama bekerja.

“Selama ini pihak PT Transklin membayar gaji kami melalui transfer ke rekening pribadi Bank Mandiri,” ungkap Riski.

Ia juga menambahkan bahwa lembur tidak dibayar oleh perusahaan. “Untuk lembur, kami tidak dibayar, hanya dikurangi jam kerja keesokan harinya,” tambah Riski.

Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Kepri Satu, Jantro Butar Butar, menjelaskan bahwa pihaknya telah mendampingi Riski ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi untuk melaporkan pelanggaran ini.

“PT Transklin memperkerjakan karyawan tidak sesuai dengan SOP, seperti tidak memberikan kontrak kerja dan slip gaji,” jelas Jantro.

Jantro juga menyoroti bahwa gaji karyawan berada di bawah Upah Minimum Regional (UMR) dan status karyawan tidak jelas. Ia mendesak dinas atau instansi terkait untuk segera memanggil penanggung jawab PT Transklin.

“Kami meminta pihak dinas segera memanggil penanggung jawab PT Transklin untuk mempertanggungjawabkan pelanggaran ini,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Transklin melalui supervisornya, Arwan, belum memberikan tanggapan meskipun sudah dihubungi melalui WhatsApp.

Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan hak-hak pekerja dan kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.

Semoga pihak terkait segera menindaklanjuti laporan ini demi kesejahteraan para pekerja di PT Transklin.

Exit mobile version