Lingga, Owntalk.co.id – Kedua terdakwa dalam kasus asusila terhadap sejumlah santriwati di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Kabupaten Lingga, menjalani sidang kedua pada Rabu, (12/06/2024).
Sidang ini berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Dabo Singkep, dengan agenda pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang menjadi korban.
Kedua terdakwa, yang merupakan pimpinan Ponpes sekaligus ayah dan anak serta pendiri dan pembina pesantren tersebut, didakwa atas kasus pencabulan terhadap santriwati yang masih di bawah umur.
Terdakwa Ru alias Ed (51) adalah ayah kandung dan pendiri Ponpes, sedangkan anaknya, RS (22), berperan sebagai pimpinan Ponpes dan pengasuh santri dan santriwati.
Area sidang tampak dipenuhi oleh keluarga, kerabat, dan teman-teman korban yang hadir untuk mengawal jalannya sidang.
Meskipun sidang dilaksanakan secara tertutup, keluarga korban menunggu di luar ruang sidang sejak pukul 17.00 WIB hingga malam hari.
Rasa kekesalan dan kekecewaan keluarga sangat terasa, mengingat perbuatan yang dilakukan pimpinan Ponpes terhadap anak-anak mereka. Keduanya dituduh melakukan pencabulan terhadap sembilan santriwati yang masih di bawah umur.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Tanjung Pinang, Andri, mengatakan bahwa ada enam perkara yang disidangkan hingga malam hari.
“Jadi tadi ada enam perkara yang disidangkan, yakni pembacaan tuntutan oleh majelis hakim, terus pembacaan tuntutan, dan terakhir agenda pemeriksaan saksi dari perkara perbuatan cabul dan persetubuhan yang dilakukan oleh salah satu pendiri Ketua Yayasan dan pemimpin Ponpes di Kabupaten Lingga,” ungkap Andri kepada awak media usai sidang, Rabu, (12/06/2024) malam.
JPU menjelaskan, sejumlah saksi diminta untuk memberikan keterangan atas apa yang terjadi pada mereka sebagai korban dalam perkara asusila yang tengah ditangani oleh PN Tanjung Pinang ini.
“Terhadap saksi hari ini mereka memberikan keterangan atas apa yang telah dilakukan oleh terdakwa. Memang di dalam persidangan kita menunggu proses pemeriksaan sampai akhirnya nanti kita membacakan tuntutan dan putusan dari hakim,” terang Andri.
Andri menepis adanya jumlah korban yang bertambah dalam kasus yang tengah berlangsung. Ia menerangkan bahwa sejumlah saksi telah dilakukan pemeriksaan.
“Sejauh ini kami hanya menghadirkan beberapa saksi yang menjadi korban, sebelumnya kami belum menemukan yang menjadi korban tapi hari inilah yang hadir adalah yang menjadi korban, dari tindak pidana persetubuhan dan pencabulan yang dilakukan oleh salah satu Ketua Yayasan Ponpes di Kabupaten Lingga,” ucapnya.
Lebih jauh, Andri menjelaskan bahwa agenda selanjutnya adalah pemeriksaan terhadap terdakwa.
“Setelah pemeriksaan saksi dilanjutkan agenda pemeriksaan terdakwa, selanjutnya pembacaan tuntutan dari JPU yang mungkin diagendakan dalam dua minggu ke depan,” tuturnya.
Andri menambahkan, “Tadi dalam dua perkara ada sekitar delapan saksi, dari perkara atas nama R sekitar enam orang saksi dan satu lagi ada dua saksi,” tutupnya.
Kasus ini telah menimbulkan kemarahan dan kekecewaan mendalam di kalangan masyarakat, terutama di Kabupaten Lingga, yang selama ini mengandalkan Ponpes tersebut untuk pendidikan agama anak-anak mereka.
Pengadilan Negeri Tanjungpinang di Dabo Singkep akan terus melanjutkan persidangan ini hingga tuntas, dengan harapan keadilan bagi para korban dapat ditegakkan.