BUMN Indofarma Terjerat Pinjol, BPK Temukan Indikasi “Faud”

Foto PT Indofarma.

Jakarta, Owntalk.co.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan temuan mengejutkan yang mengungkap sejumlah aktivitas terindikasi fraud di PT Indofarma Tbk (INAF).

Laporan ini menunjukkan adanya kerugian signifikan akibat berbagai tindakan tidak sesuai prosedur oleh perusahaan farmasi milik negara tersebut.

Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2023 yang disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada Selasa (4/6/2024), BPK menyebutkan bahwa PT Indofarma diduga terjerat pinjaman online atau pinjol.

Ketua BPK, Isma Yatun, mengungkapkan bahwa IHPS II 2023 memuat 651 laporan hasil pemeriksaan, termasuk 362 laporan dengan tujuan tertentu (DTT) yang menyoroti berbagai penyimpangan.

Menurut laporan BPK, PT Indofarma dan anak perusahaannya, PT Indofarma Global Medika (IGM), terlibat dalam sejumlah aktivitas yang berujung pada kerugian besar.

Di antaranya adalah transaksi jual beli fiktif pada Business Unit Fast Moving Consumer Goods (FMCG), penempatan dana deposito atas nama pribadi di Koperasi Simpan Pinjam Nusantara, serta penggadaian deposito pada Bank Oke untuk kepentingan pihak lain.

Tidak hanya itu, Indofarma juga diduga melakukan kerja sama pengadaan alat kesehatan tanpa studi kelayakan serta menjual produk tanpa analisis kemampuan keuangan pelanggan. Aktivitas ini melibatkan produk seperti teleCTG, masker, PCR, rapid test (panbio), dan isolation transportation.

Temuan lainnya mencakup penampungan dana restitusi pajak pada rekening bank yang tidak dilaporkan di laporan keuangan dan digunakan untuk kepentingan di luar perusahaan.

BPK menemukan bahwa PT Indofarma dan PT IGM juga mengeluarkan dana tanpa underlying transaction, menggunakan kartu kredit perusahaan untuk kepentingan pribadi, melakukan pembayaran operasional pribadi, serta melakukan windows dressing laporan keuangan perusahaan. Mereka juga membayar asuransi purnajabatan melebihi ketentuan.

Pelanggaran ini mengakibatkan kerugian sebesar Rp 294,77 miliar dan potensi kerugian Rp 164,83 miliar. Rincian kerugian tersebut mencakup piutang macet sebesar Rp 122,93 miliar, persediaan yang tidak dapat terjual senilai Rp 23,64 miliar, serta beban pajak dari penjualan fiktif FMCG sebesar Rp 18,26 miliar.

BPK merekomendasikan agar Direksi PT Indofarma segera melaporkan seluruh temuan ini kepada pemegang saham dan berkoordinasi dengan Kementerian BUMN untuk melibatkan aparat penegak hukum.

Selain itu, Direksi PT IGM diminta untuk berkoordinasi dengan kantor pajak guna menghindari beban pajak senilai Rp 18,26 miliar atas transaksi penjualan fiktif.

Dalam rapat paripurna DPR RI, Ketua BPK Isma Yatun juga memaparkan hasil pemantauan atas pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi BPK dari 2005 hingga 2023, dengan tingkat kepatuhan mencapai 78,2 persen.

Pada periode Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020 hingga 2023, kepatuhan mencapai 52,9 persen, dengan penyelamatan uang dan aset negara senilai Rp 136,88 triliun, termasuk Rp 21,87 triliun dari periode RPJMN 2020-2023.

IHPS II Tahun 2023 juga memuat hasil pemeriksaan tematik atas dua prioritas nasional, yaitu pengembangan wilayah serta revolusi mental dan pembangunan kebudayaan, menunjukkan komitmen BPK dalam mengawasi dan memastikan transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.

Exit mobile version