Berita  

Kemenag Siap Sanksi Travel Haji yang Menyediakan Visa Ilegal

Ilustrasi travel haji.

Jakarta, Owntalk.co.id – Dalam upaya memperketat penyelenggaraan ibadah haji dan memastikan keselamatan jemaah, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bahwa Kementerian Agama (Kemenag) siap memberikan sanksi berat kepada agen perjalanan yang menawarkan visa tidak resmi untuk jemaah haji. Pernyataan ini disampaikan Menag Yaqut di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa (4/6/2024).

“Kami akan memberikan sanksi tegas kepada travel yang menyediakan visa selain visa resmi haji,” kata Menag Yaqut.

Ia juga menambahkan bahwa Menteri Haji Kerajaan Arab Saudi telah mengingatkan pentingnya penggunaan visa resmi.

“Pemerintah Kerajaan Arab Saudi akan bertindak tegas terhadap pelanggaran ini. Saya juga sudah sampaikan agar jangan berangkat haji tanpa visa resmi haji,” tegasnya.

Visa haji diatur dengan ketat dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU). Pasal 18 UU PIHU menetapkan bahwa visa haji Indonesia terdiri dari visa haji kuota Indonesia dan visa haji mujamalah, yang merupakan undangan dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Visa kuota haji Indonesia dibagi menjadi dua kategori: haji reguler yang diselenggarakan oleh pemerintah dan haji khusus yang dikelola oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Pada tahun ini, kuota haji Indonesia mencapai 221.000 jemaah, dengan tambahan 20.000 kuota, sehingga totalnya menjadi 241.000 jemaah untuk operasional tahun 1445 H/2024 M.

Bagi warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, UU PIHU mengatur bahwa keberangkatan mereka harus melalui PIHK.

Selain itu, PIHK yang memberangkatkan jemaah dengan visa mujamalah wajib melapor kepada Menteri Agama.

“Di luar itu pasti akan menimbulkan masalah, dan terbukti ada beberapa jemaah Indonesia yang terkena sanksi akibat melanggar aturan yang diberlakukan Kerajaan Arab Saudi,” ujar Menag Yaqut.

Menag Yaqut menekankan pentingnya mematuhi regulasi yang ada untuk menjaga ketertiban dan keselamatan jemaah.

“Ketika aturan ini diabaikan, bukan hanya mengorbankan jemaah, tetapi juga mencoreng nama baik Indonesia di mata internasional,” tambahnya.

Sanksi bagi travel yang melanggar aturan visa ini tidak hanya bertujuan untuk menegakkan hukum, tetapi juga untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi para jemaah yang hendak menunaikan ibadah haji.

Kemenag berkomitmen untuk terus memantau dan mengawasi penyelenggaraan ibadah haji agar berjalan dengan tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kemenag berharap dengan penegakan sanksi ini, para agen perjalanan akan lebih berhati-hati dan memastikan bahwa seluruh proses perjalanan haji sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

Menag Yaqut mengajak seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan haji untuk bekerja sama demi kelancaran dan kesuksesan ibadah haji tahun ini.

Exit mobile version