RUU KIA Disahkan: Ibu Bekerja Berhak Cuti Melahirkan 6 Bulan

Ilustrasi Ibu setelah melahirkan.

Jakarta, Owntalk.co.id – Dalam langkah bersejarah, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak pada rapat paripurna yang digelar Selasa (4/6/2024).

Keputusan ini membawa angin segar bagi para ibu yang bekerja, yang kini berhak mendapatkan cuti melahirkan selama enam bulan.

RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak secara tegas mengatur hak-hak ibu bekerja dalam Pasal 4 ayat (3), yang menyatakan bahwa setiap ibu berhak atas cuti melahirkan. Ketentuan rinci mengenai hak cuti melahirkan meliputi:

Cuti melahirkan dengan ketentuan:

      • Paling singkat tiga bulan pertama.
      • Paling lama tiga bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

      Waktu istirahat 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter, dokter kebidanan dan kandungan, atau bidan jika mengalami keguguran.

      Kesempatan dan fasilitas yang layak untuk pelayanan kesehatan dan gizi serta melakukan laktasi selama waktu kerja, waktu yang cukup untuk kepentingan terbaik bagi anak, dan akses penitipan anak yang terjangkau secara jarak dan biaya.

      Pasal berikutnya menggarisbawahi bahwa pihak pemberi kerja wajib memberikan hak cuti melahirkan kepada ibu yang bekerja. Hal ini memastikan bahwa tidak ada ibu yang kehilangan hak mereka karena bekerja.

      Proses pengesahan RUU ini tidak lepas dari dukungan kuat anggota DPR. Dalam rapat paripurna, Ketua DPR Puan Maharani selaku pimpinan rapat menanyakan kepada seluruh fraksi apakah RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak bisa disahkan menjadi Undang-Undang (UU). Semua fraksi menyetujui, dengan hanya PKS yang memberikan persetujuan dengan catatan.

      “Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan dapat disetujui untuk menjadi UU?” tanya Puan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

      “Setuju,” seru anggota DPR serentak, menandai persetujuan mutlak atas RUU tersebut.

      Pengesahan RUU ini diharapkan membawa dampak positif jangka panjang bagi kesejahteraan ibu dan anak di Indonesia. Dengan cuti melahirkan yang lebih panjang, para ibu dapat lebih fokus pada pemulihan pasca melahirkan dan memberikan perhatian penuh kepada bayi mereka selama periode krusial awal kehidupan.

      Selain itu, akses yang lebih baik terhadap fasilitas kesehatan dan penitipan anak yang terjangkau akan mendukung ibu dalam menjalani peran ganda sebagai pekerja dan pengasuh anak.

      Langkah ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas hidup ibu dan anak, serta mendukung kesetaraan gender di tempat kerja.

      Dengan disahkannya RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak menjadi UU, Indonesia bergerak maju menuju lingkungan kerja yang lebih inklusif dan mendukung keluarga. Keputusan ini tidak hanya menjadi kemenangan bagi para ibu, tetapi juga bagi masa depan generasi mendatang.

      Exit mobile version