Kazona Bakamla Barat Buka Suara Soal Polemik MT Arman 114

MT Arman 114

Batam, Owntalk.co.id – Kazona Bakamla Barat  buka suara soal Kasus MT Arman 114 dan 21 ABK-nya. Saat ini, Kapten MT. Arman 114 Mahmoud Mohamed Abdulaziz Hatiba tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Batam. Ia duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa dalam perkara pencemaran lingkungan. 
Selain itu, Bakamla juga menanggapi soal pernyataan Kuasa Hukum PT. Ocean Mark Shipping (OMS), Viktor Sailing yang mempertanyakan alasan Bakamla Zona Barat tidak mengembalikan 21 ABK ke kapal.

Kazona Bakamla Barat, Laksma Bakamla Rakhmawanto menjelaskan, pihaknya memberikan keterangan terkait kasu MT Arman 114 agar tidak terjadi kesalahpahaman publik mengenai posisi hukum Kazona Bakamla Barat dalam kasus hukum Nahkoda Kapal MT Arman 114, yang sedang dalam proses pemeriksaan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam.

Ia sangat menyesalkan adanya upaya penggiringan opini publik ke arah yang negatif kepada instansi Bakamla dari salah satu pemberitaan di publik yang sejatinya bersumber dari Viktor Sailling yang mengaku kuasa hukum dari pemilik MT Arman 114. 

“Negara kita negara hukum, jika memang benar Viktor Sailling kuasa dari pemilik MT Arman 114 sepatutnya jangan beropini di media sehingga menimbulkan isu-isu liar dan menyudutkan Bakamla,” terangnya. 

Kazona Bakamla Barat, Laksma Bakamla Rakhmawanto

Dalam keterangan pers rilisnya, Kepala Bakamla Zona Barat menjelaskan sebagai berikut: 

  1. Berdasarkan Pasal 1 Ayat 47 Jo Pasal 142 Ayat 1 Undang-Undang No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, maka yang berwenang dan bertanggungjawab atas kapal dan kargo serta kru kapal ialah Nahkoda. Sehingga naik dan turunnya kru kapal ialah kewenangan dan tanggungjawab Nahkoda;
  1. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 Ayat 16 Jo Pasal 44 Ayat 2 KUHP, maka penyitaan hanya dilakukan terhadap benda dan yang berwenang atas benda sitaan ialah sesuai dengan tingkatan pemeriksaan proses peradilan. Maka menurut hukum yang berwenang saat ini terhadap barang bukti berupa kapal MT Arman 114 dan kargo dalam perkara pidana No. 941/Pid. Sus2023/PN.Btm, sesuai dengan tingkat pemeriksaan perkara ialah MAJELIS HAKIM dalam perkara pidana No. 941/Pid. Sus2023/PN.Btm pada Pengadilan Negeri Batam. 
  2. Sehubungan dengan penurunan dan pemindahan kru Kapal MT Arman 114 sebanyak 21 orang ke/dari kapal MT Arman 114 ke hotel Grand Sidney Batam Center ialah atas tindakan Mahmoud Mohamed Abdulaziz Hatiba selaku Nahkoda Kapal MT Arman 114, yang sebelum melakukan penurunan dan pemindahan telah memberitahukan kepada Kepala Zona Bakamla Barat selaku pengamanan Kapal MT Arman 114 dan kemudian memberitahukan pula kepada instansi terkait lainnya berdasarkan Surat Nomor B/10/LH.04.04/V/2024 tanggal 10 Mei 2024. 
  3. Bahwa perlu kami TEGASKAN kembali sesuai dengan kewenangan Bakamla, Kepala Zona Bakamla Barat ialah pengamanan barang bukti berupa kapal dan kargo, oleh karena itu perlu memastikan dan menjaga kapal dan kargo tetap aman saat proses  penurunan dan pemindahan sebanyak 21 kru Kapal MT Arman 114 yang dilakukan oleh Mahmoud Mohamed Abdulaziz Hatiba selaku Nahkoda kapal MT Arman 114.
  4. Bahwa berdasarkan Pasal 1 Ayat 47 Jo Pasal 142 Ayat 1 Undang-Undang No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, maka terkait dengan kru kapal ialah kewenangan dan tanggungjawab Nahkoda dalam hal ini Mahmoud Mohamed Abdulaziz Hatiba selaku Nahkoda kapal MT Arman 114. 
  5. Mengenai surat dari Bakamla RI yang dikutip dalam berita tersebut, perlu ditegaskan bahwa pihak Bakamla RI dalam surat tersebut juga menyebutkan bahwa “Selanjutnya, dalam pelaksanaan teknis di lapangan, mohon pihak penyidik KLHK dapat berkoordinasi dengan instansi dan pihak terkait lainnya, terkait dengan permohonan pengawasan penjagaan dan pengamanan barang bukti Kapal MT Arman 114”. Dan sampai saat ini pihak Bakamla RI dalam hal ini adalah Kazona Bakamla Barat belum menerima konfirmasi apapun berbentuk surat penetapan terkait menaikkan kembali 21 orang kru asing tersebut dari MAJELIS HAKIM. 
  6. Pihak Bakamla RI dalam hal ini Zona Bakamla Barat, terkait kasus MT Arman 114, hanya bertugas mengamankan barang bukti, yaitu kapal dan muatannya dan sehubungan dengan proses persidangan Kasus MT Arman 114 ini yang tahapannya sudah di MAJELIS HAKIM, maka segala sesuatu yang berhubungan dengan perkara MT Arman 114 ini perlu mendapatkan penetapan dari MAJELIS HAKIM, mengingat bahwa kapal dan isinya merupakan barang bukti dalam kasus MT Arman 114 ini. Itulah yang dimaksudkan dengan “berkoordinasi dengan instansi dan pihak terkait yang berwenang lainnya”, dan dalam proses pengadilan perkara ini, MAJELIS HAKIM pada Pengadilan Negeri Batam adalah yang BERWENANG PENUH saat ini. Jadi siapapun pihak-pihak yang merasa berkepentingan silahkan datang ke persidangan dan sampaikan apa yang menjadi hak-haknya kepada MAJELIS HAKIM, bukan dengan menyampaikan hal-hal yang hanya berupa OPINI dan PENDAPAT melalui media, yang bisa berdampak negatif dan mendiskreditkan pihak tertentu, yang dalam hal ini adalah Bakamla RI.
  7. Mengingat tugas dari Zona Bakamla Barat ini adalah mengamankan barang bukti berupa kapal dan muatannya, maka mengenai kru yang TIDAK MERUPAKAN BARANG BUKTI dalam persidangan ini, bukanlah sepenuhnya kewenangan Zona Bakamla Barat dalam memberikan izin ataupun melarang penaikan dan penurunan kru Kapal. 
  8. Bahwa perlu kami sampaikan sejak dilakukan penangkapan terhadap kapal MT Arman 114 oleh Kapal Negara milik Bakamla RI, dan kemudian dilakukannya penyidikan oleh KLHK di lanjut Kejaksaan sampai dengan persidangan saat ini di Pengadilan Negeri Batam, tidak pernah ada secara hukum baik pemilik dan/atau kuasa hukum pemilik Kapal MT Arman 114 hadir secara hukum, menyatakan sebagai pemilik dari kapal MT Arman 114, bahkan di proses persidangan tidak ada satu pun pihak yang menyatakan dirinya atau pihaknya atau perusahaannya sebagai pemilik Kapal MT Arman 114 atau mengaku sebagai kuasa hukum pemilik dihadapan persidangan, namun sekarang ini bermunculan pihak-pihak tertentu di media yang menyatakan dirinya sebagai pemilik atau kuasa pemilik kapal. Jadi poin-nya yang mau kami sampaikan bahwa jika yang bersangkutan adalah seorang pemilik atau kuasa hukum pemilik dan mempunyai legal standing yang sah, silahkan sampaikan ke MAJELIS HAKIM yang memeriksa perkara ini, agar hak-hak hukumnya dapat di akomodir oleh MAJELIS HAKIM.
  9. Klarifikasi Mengenai Kepemilikan Kapal: Selama proses hukum kapal MT Arman 114, tidak ada pemilik atau kuasa hukum yang hadir secara hukum menyatakan kepemilikan kapal. Pihak yang berkepentingan seharusnya menyampaikan hak-haknya di hadapan Majelis Hakim, bukan melalui media yang dapat membentuk opini liar dan mendiskreditkan Bakamla RI.

“Ingat, negara kita ini adalah negara hukum,  segala sesuatu yang menyangkut hak, tempuhlah melalui kanal-kanal hukum yang tersedia, bukan bersliweran di luar persidangan dengan hanya membentuk opini liar di media yang akhirnya berdampak seakan-akan menyalahkan salah satu institusi/badan negara, dalam hal ini adalah Bakamla RI,” tutupnya.

Exit mobile version