Beredar Kabar Ganti Rugi Tanah di Sembulang Rp55.000/M Namun Ditawarkan ke Warga Hanya Rp1.500/M

Warga Rempang masih bersikukuh menolak relokasi rumah mereka, Selasa, 22/5/2024.

* Warga Rempang Sebut BP Batam Berbohong ke Mereka

Batam, Owntalk.com – Penyelesaian kasus tanah di Pulau Rempang, Kecamatan Galang, Kota Batam, tampaknya belum akan berakhir. Informasi paling mutakhir, beredar kabar di kalangan warga Rempang, harga tanah mereka diganti rugi oleh PT Makmur Elok Graha (MEG) seharga Rp55.000 per meter persegi, tetapi nilai yang ditawarkan Badan Pengusahaan (BP) Batam hanya Rp1.500 per meter persegi.

”Hari ini (22/5/2024) rencananya kami akan bertemu dengan BP Batam, sekaligus akan mempertanyakan kebenaran informasi ganti rugi tanah dari PT MEG sebesar Rp55.000 per meter persegi, tetapi kenyataannya warga di Sembulang ditawarkan ganti rugi tanah Rp1.500 per meter persegi. Jika (informasi) ini benar, berarti BP Batam berbohong kepada masyarakat di Sembulang,” kata Bakir, salah satu tokoh masyarakat di Sembulang, Pulau Rempang, Batam, kepada wartawan, Rabu, 22/5/2024.

Informasi nilai ganti rugi warga itu, kata Bakir, telah lama beredar di kalangan masyarakat. Meski beberapa orang sempat ditawarkan ganti rugi tanah seharga Rp55.000 per meter, namun mereka mengaku tidak bersedia melepaskan tanah perkampungan mereka. ”Ada satu dua orang yang ditawarkan dengan harga (ganti rugi tanah) Rp50.000 per meter persegi, tetapi kami tidak bersedia melepaskannya. Kami tidak mau pindah dari kampung halaman kami, tempat kami hidup beranak pinak,” jelas Bakir.

Ironisnya, menurut penutusan warga Sembulang, mereka hanya ditawarkan ganti rugi tanah Rp4.200 per meter persegi untuk perkampungan, dan ganti rugi tanah kebun Rp1.500 per meter persegi. ”Saya jelas-jelas mendengar dari sumber BP Batam, bahwa PT MEG memberikan ganti rugi tanah untuk 2.300 hektar di Sembulang dengan harga Rp55.000 per meter persegi. Uang tersebut diterima oleh BP Batam, tetapi BP Batam tidak meneruskan ke warga dengan tarif yang sama, sebaliknya hanya ditawarkan Rp1.500 per meter persegi,” kata tokoh masyarakat Rempang, Abdul Latief Hasan.

Menanggapi informasi yang beredar, Selasa, 22/5/2024, sekitar 100 warga Sembulang berkumpul di perkampungan untuk membahas sikap dan tindakan mereka menghadapi aksi sejumlah orang yang menawarkan ganti rugi untuk tanah mereka. Menurut warga, sudah sebanyak 94 Kepala Keluarga (KK) yang bersedia memberikan tanahnya kepada suruhan BP Batam. Mereka antara lain berasal dari 4 dusun. Warga yang telah menerima kompensasi dari BP Batam berupa insentif Rp1.200.00 per bulan untuk biaya makan, Rp1.200.00 untuk sewa rumah, rata-rata bekerja sebagai pengawai negeri.

”Tetapi petugas yang mencatat warga yang bersedia pindah tersebut melakukan rekayasa data. Kalau satu keluarga terdiri dari tiga orang, suami, istri dan anak yang sudah dewasa, mereka memecah ketiga orang tersebut menjadi tiga KK. Itu sebabnya perhitungan warga yang sudah menerima ganti rugi disebut sudah banyak, padahal digandakan (markup),” kata seorang warga di tengah rapat warga Sembulang, 22/5/2024.

Sementara itu, Penasihat Lembaga Adat Kesultanan Riau Lingga (LAKRL), Tengku Fuad, menyebut pihaknya akan terus mendampingi warga Sembulang untuk mendapatkan haknya sebagaimana layaknya. ”Hak masyarakat Adat lebih tinggi daripada sekadar sertifikat. Sertifikat yang diterbitkan di atas tanah di Kepulauan Riau, pada suatu saat nanti akan dipersoalkan, sebab pemerintah belum memiliki hak kepemilikan terhadap tanah di wilayah ini. Belum ada penyerahan kepemilikan dari Kesultanan Riau Lingga kepada pemerintah, sehingga pemerintah untuk menerbitkan sertifikat atas tanah (di Kepri) masih dipertanyakan,” katanya.

Tengku Fuad mengakui negara (Negara Kesatuan Republik Indonesia-NKRI) memiliki hak untuk mengelola, tetapi bukan hak untuk menjual, sebab negara tidak memiliki hak kepemilikan atas tanah, khususnya di wilayah eks Kesultanan Riau Lingga. ”’Masalah ini sudah berkali-kali kami sampaikan ke BP Batam, dan buktinya hak atas tanah yang sempat ditingkatkan menjadi hak milik, sekarang sudah dibatalkan kembali. Seharusnya BP Batam duduk bersama membahas masalah ini dengan pihak Kesultanan, agar konflik pertanahan tidak semakin meruncing, khususnya di Rempang,” ucap Tengku Fuad.

Menanggapi masalah ini, Owntalk berupaya menghubungi Kepala Biro Humas dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait. Ariastuty menjelaskan sampai dengan saat ini tdk ada kompensasi dengan nilai Rp55.000 per meter persegi, baik dari pemerintah maupun dari investor. ”Sesuai Perpres 78, santunan yang diberikan oleh pemerintah rumah dengan tipe 45 dengan tanah 500 m2. Santunan biaya bukaan lahan, ganti rugi tanam/tumbuh dan selisih nilai bangunan (jika ada),” jelasnya. (*)

Catatan:

Berita ini telah diadukan oleh Humas BP Batam ke Dewan Pers. Menurut Keputusan Dewan Pers, redaksi sebagai teradu wajib memuat catatan di bagian bawah berita ini yang menjelaskan bahwa berita yang diadukan ini telah dinilai oleh Dewan Pers dan melanggar Kode Etik Jurnalistik pasal 3 karena tidak memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *