Polri Apps
banner 728x90

DPRD Batam Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pertanggungjawaban APBD 2023

Potret DPRD Batam mengadakan Rapat Paripurna.

Batam, Owntalk.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam mengadakan Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Penjelasan Wali Kota Batam atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Batam Tahun Anggaran 2023.

Rapat berlangsung pada Rabu (15/5) dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Nuryanto, didampingi oleh Wakil Ketua I Muhammad Kamaluddin, Wakil Ketua II Muhammad Yunus Muda, dan Wakil Ketua III Ahmad Surya.

Dalam rapat yang dihadiri oleh sejumlah undangan dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda), Sekretaris Daerah Jefridin Hamid hadir mewakili Wali Kota Muhammad Rudi.

Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto menegaskan pentingnya penyampaian Ranperda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sesuai dengan Pasal 320 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Nuryanto menjelaskan bahwa kepala daerah wajib menyampaikan Ranperda tersebut, beserta laporan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), paling lambat enam bulan setelah pemeriksaan.

“DPRD Batam mengapresiasi laporan keuangan Pemko Batam yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke-12 kalinya berturut-turut dari BPK,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Cak Nur mempersilakan Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin Hamid, untuk menyampaikan pemaparan terkait Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023.

Jefridin menyebut, “Alhamdulillah, Pemko Batam telah berhasil mempertahankan Opini WTP yang keduabelas kalinya secara berturut-turut. Semoga Pemko dapat meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah secara transparansi, akuntabilitas, efektif, dan efisien dalam pelaksanaan program kegiatan pada masa yang akan datang.”

Jefridin juga menjelaskan bahwa dengan memperoleh opini WTP tersebut, laporan keuangan Pemerintah Kota Batam sudah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan laporan keuangan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern (SPI).

“Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Batam, yang selama ini telah memberikan dukungan dan kerjasamanya sehingga laporan keuangan Pemko Tahun Anggaran 2023 mendapatkan opini WTP kembali,” sebutnya.

Selain menjadi sarana pertanggungjawaban, laporan keuangan ini juga berfungsi sebagai bahan pengambilan keputusan dalam penyusunan perencanaan dan penganggaran pada masa yang akan datang. Meskipun Pemerintah Kota Batam telah mendapatkan Opini WTP, masih ada catatan yang harus menjadi perhatian serius bagi Pemko Batam untuk segera ditindaklanjuti sesuai rekomendasi dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepri.

Setelah pemaparan, Jefridin menyerahkan Ranperda tersebut kepada pimpinan DPRD. Ranperda ini akan dibahas oleh DPRD sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Selain itu, rapat paripurna juga membahas Ranperda tentang Sistem Drainase Perkotaan yang Terintegrasi. Ranperda ini disepakati untuk dibahas lebih lanjut dalam rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Batam.

Dengan penyampaian ini, diharapkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah terus meningkat, serta pembangunan Kota Batam dapat berjalan dengan baik sesuai rencana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *