Batam, Owntalk.co.id – Pengadilan Negeri Batam menggelar Sidang Putusan terkait kasus dugaan penipuan terhadap konsumen Ruko Bida Trade Center (BTC). Dalam Sidang tersebut, terdakwa Roma Nasir Hutabarat Direktur PT Batam Riau Bertuah (BRB) divonis lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van rechtavervolging).
Sidang tersebut dipimpin Hakim Ketua Benny Yoga Dharma, dengan Hakim Anggota David P Sitorus dan Monalisa Anita Thresia Siagian.
Hakim Ketua Benny Yoga Dharma saat membacakan amar putusan, Sebagaimana didakwakan sesuai Pasal 378 KUHP juncto Pasal 65 KUHPidana. Meski begitu, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menyatakan perbuatan terdakwa bukan tindak pidana, lewat persidangan.
“Menyatakan terdakwa Roma Nasir Hutabarat terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi merupakan bukan tindak pidana. Menetapkan terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum. Serta memberikan harkat terdakwa dengan ketentuan kedudukan harkat serta martabatnya dan membebankan biaya perkara terhadap negara,” ungkapnya, Senin (13/05/2024).
Usai membacakan amar Putusan, ketua Majelis hakim meminta terdakwa untuk berdiskusi dengan penasihat hukumnya terkait putusan tersebut.
“setelah putusan ini, silahkan terdakwa untuk berdiskusi dengan Penasihat hukum,” katanya.
Setelah berdiskusi, terdakwa nasir menjawab pertanyaan hakim dan menyatakan setuju akan putusan tersebut.
Lalu ketika Hakim bertanya ke Jaksa penuntut Umum (JPU) terkait putusan tersebut.
“Saya akan pikir-pikir dulu yang mulia,” pungkas JPU Adjudian Syahfitrah.
Sidang Putusan Direktur BRB Memanas
Saat Hakim tengah membacakan Amar putusan, salah seorang konsumen ruko BTC berteriak. Menolak putusan tersebut.
“Tidak benar putusannya. Kenapa dinyatakan bebas seperti itu,” teriak salah satu konsumen saat sidang tengah berlangsung.
Saat suasana sidang tidak kondusif, lalu Hakim Ketua menskors sidang selama 1 Menit. Setelah dorong-dorongan selesai dan suasana kondusif, sidang kembali dilanjutkan.
Setelah Hakim Ketua selesai membacakan Amar putusan, para konsumen menanyakan putusan sidangnya.
“Kenapa suaranya tidak terdengar yang mulia. Apa isi vonis tuntutannya,” teriak ibu-ibu konsumen ruko BTC.
Sejumlah konsumen yang selesai mengikuti sidang putusan tersebut tidak menerima putusan Hakim dan menggeruduk PN Batam. Usai sidang mereka mendatangi Loby PN untuk meminta penjelasan Hakim terkait Putusan tersebut.
“Kami ini orang kecil pak, jika tau keputusannya begini bagus tidak perlu sidang. Kemana Majelis Hakim yang terhormat. Kami merasa tertipu, kenapa terdakwa di Bebaskan,” teriak konsumen saat di loby PN Batam.
Setelah keluar dari Loby, di depan kantor PN Batam, para konsumen membentangkan spanduk yang berisi poin pernyataan sikap masyarakat Ruko Bida Trade Center. Adapun isinya sebagai berikut:
- Tuntutan jaksa suda benar dan kami minta pada Pengadilan Negeri Batam dan Majelis Hakim menggunakan hati nurani mengadili seadil-adilnya.
- Tuntutan kami sesuai dengan BAP (Pasal 372 dan 378).
- Kami tidak memeras dan bukan mengelola pasar/ terdakwa Roma Nasir Hutabarat kembalikan uang kami yang sudah diambil.
- Kami hanya mengelola ruko sendiri yang kami beli atas kesepakatan bersama masyarakat Ruko BTC (jangan balikkan fakta sebenarnya).
- Rumah potong hewan (RPH) segera ditertibkan/ pindahkan (janji sementara harus ditepati).