Polri Apps
banner 728x90

Lembaga Konsumen Minta APH Periksa Kwan Lie Sebagai Penanggungjawab Import Bahan Baku Tekstil

Gambar gudang tekstil.

Karimun, Owntalk.co.id – Sebuah aksi penegakan hukum mengguncang Karimun, Kepulauan Riau, ketika Lembaga Perlindungan Konsumen Kepri bersama Satreskrim Polres Karimun, khususnya unit Tepiter, melakukan pemeriksaan terhadap sebuah gudang tekstil pada Jumat (10/5/24).

Gudang tersebut diduga menggunakan bahan baku dari Singapura, mengindikasikan praktik penyelundupan yang merugikan konsumen setempat.

Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Kepri, Jantro Butar Butar, mengungkapkan bahwa pemeriksaan dilakukan dengan tegas, menandai komitmen mereka dalam melindungi hak-hak konsumen dari praktik-praktik ilegal.

“Kami dari Lembaga Perlindungan Konsumen siap mengawal pemeriksaan terhadap pemilik gudang tekstil oleh penegak hukum, dan mendesak penegak hukum untuk menyelidiki lebih lanjut terhadap Kwan Lie yang diduga sebagai penanggung jawab ekspor-impor bahan baku tersebut,” ujarnya dengan tegas.

Pada saat meriksa gedung tekstil

Menurut Jantro, saat pemeriksaan dilakukan, terungkap bahwa izin-izin operasional gudang tersebut telah kedaluwarsa, termasuk izin Situ dan Siup, serta alamat produksinya masih tercatat di tempat lama yang tidak sesuai dengan lokasi sebenarnya.

“Mereka juga tidak memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG), menunjukkan ketidakpatuhan serius terhadap regulasi yang berlaku,” tambahnya.

Pemeriksaan ini menjadi sorotan publik karena mengungkap praktik ilegal yang merugikan baik konsumen maupun perekonomian lokal.

Dengan adanya kerja sama antara lembaga perlindungan konsumen dan kepolisian, diharapkan pelaku ilegal dapat diadili dan tindakan preventif lebih lanjut dapat diambil untuk mencegah praktik serupa di masa depan.

Walaupun belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait, namun masyarakat menanti tindak lanjut dari penegak hukum terhadap kasus ini, sebagai bentuk keadilan bagi para konsumen yang telah dirugikan dan sebagai upaya untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku dalam perdagangan tekstil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *