Batam, Owntalk.co.id – Pemerintah Kota Batam menanggapi pandangan umum dari beberapa fraksi DPRD Kota Batam terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Pemakaman Kota Batam.
Tanggapan ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin Hamid, yang mewakili Wali Kota Batam Muhammad Rudi, dalam sidang DPRD yang dipimpin oleh Wakil Ketua (Waka) I Kamaluddin dan Waka II Muhamad Yunus. Sidang tersebut dihadiri oleh anggota dewan dari berbagai fraksi pada Senin (8/5) di Gedung DPRD Kota Batam.
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) menyatakan dukungannya terhadap penyusunan Ranperda Penyelenggaraan Pemakaman, dengan penekanan pada kepentingan masyarakat.
Anggota dewan dari fraksi ini, Budi Mardiyanto, menekankan pentingnya mempertimbangkan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987 tentang Penyediaan Penggunaan Tanah untuk Keperluan Tempat Pemakaman.
Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) juga menyatakan persetujuannya untuk melanjutkan pembahasan Ranperda, dengan catatan agar tidak ada penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Taufik Muntasir dari fraksi ini menyoroti pentingnya pengelolaan tanah yang tidak mengganggu lingkungan hidup.
Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) memberikan dukungan untuk melanjutkan pembahasan Ranperda Penyelenggaraan Pemakaman Kota Batam. Hendra Asman, dari fraksi ini, menekankan pentingnya pengelolaan lahan dengan memperhatikan aspek keagamaan, sosial budaya, dan tata kelola pelayanan pemakaman.
Fraksi Demokrat-PSI menyampaikan pandangan bahwa pelayanan pemakaman tidak boleh menjadi beban finansial bagi keluarga yang sedang berduka. Mereka mengusulkan adopsi sistem pelayanan pemakaman online untuk memudahkan keluarga dalam mengurus surat kematian.
Pembahasan lebih lanjut terkait Ranperda Penyelenggaraan Pemakaman Kota Batam akan dilakukan melalui tahapan pembicaraan antara Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Batam dan tim dari Pemerintah Kota Batam.
“Semua pandangan dan masukan dari fraksi-fraksi akan dipertimbangkan dalam penyempurnaan substansi Ranperda tersebut. Tahap selanjutnya adalah pembahasan antara Pansus DPRD dan Tim Pemko Batam, untuk berkomitmen menyusun regulasi dalam Ranperda Penyelenggara Pemakaman di Batam,” ujar Jefridin Hamid.
Dengan berbagai pandangan dan dukungan dari fraksi-fraksi DPRD, diharapkan Ranperda ini dapat segera diselesaikan dan diimplementasikan untuk memberikan pelayanan pemakaman yang lebih baik dan teratur bagi masyarakat Kota Batam.