KPU Lingga Sosialisasikan Tahapan dan Syarat Pencalonan Perseorangan Bacalon Bupati Wabup Lingga

KPU Lingga berikan sosialisasi pencalonan perseorangan pemilihan bupati dan wakil bupati kabupaten lingga tahun 2024. (Sumber. Yud/Owntalk)

Lingga, Owntalk.co.id – Demi meramaikan Pilkada mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lingga mengadakan acara Sosialisasi Pencalonan Perseorangan untuk Pemilihan Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lingga.

Acara tersebut berlangsung meriah di Ruang Pertemuan One Hotel Dabo Singkep pada Rabu, 8/5/24.

Sosialisasi ini tidak hanya bertujuan memberikan informasi, tetapi juga membangun pemahaman yang kuat bagi masyarakat Kabupaten Lingga yang ingin mencalonkan diri sebagai calon bupati atau wakil bupati tanpa melalui jalur partai politik.

“Ini merupakan edukasi politik dari KPU Lingga, jika nantinya ada seseorang yang ingin mencalonkan diri sebagai calon Bupati Kabupaten Lingga dengan jalur perseorangan atau tidak menunggukan kendaraan politik yakni Partai,” ujar Dian Panama saat membuka acara di Ruang Rapat One Hotel Dabo Singkep.

Tahapan Pilkada untuk calon perseorangan telah dimulai dengan pengumuman pada tanggal 05 Mei hingga 07 Mei 2024. Selanjutnya, proses penyerahan berkas akan dilakukan mulai tanggal 08 Mei hingga 13 Mei 2024 mendatang.

Kepala Devisi Teknis KPU Lingga, Septiadi Syarza menjelaskan bahwa syarat pencalonan diri perseorangan untuk Bupati dan Wakil Bupati Lingga adalah harus mendapatkan dukungan minimal dari 7 Kecamatan.

“Untuk mencalonkan diri melalui jalur perseorangan, diperlukan minimal 7509 suara atau KTP pemilih dari 7 Kecamatan,” ujar Kadiv Teknis KPU Lingga, Septiadi Syarza.

Meskipun hingga saat ini belum ada yang mengambil formulir pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lingga, namun semangat untuk berpartisipasi dalam Pilkada terus tumbuh di kalangan masyarakat.

Exit mobile version