Penetapan Caleg Terpilih Oleh KPU Lingga, Dinilai Kontroversi Ditengah Sidang Bawaslu Kepri

Komisioner KPU Lingga bersama Perwakilan Partai PKS Lingga.

Lingga, Owntalk.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lingga menggelar rapat pleno terbuka penetepan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lingga.

Hal ini, menuai tanda tanya ditengah berlangsungnya Sidang laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu 2024 di Kantor Bawaslu Provinsi Kepri. Senin, 06 Mei 2024.

Penetepan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lingga yang digelar oleh KPU Kabupaten Lingga itu berlangsung di Hotel Lingga Pesona, Daik, Kabupaten Lingga pada Kamis, 02 April 2024 lalu.

Meski hasil rapat pleno yang digelar secara terbuka telah ditetapkan oleh KPU Lingga, kalangan Politisi Partai Politik dan sejumlah Tokoh Masyarakat Kabupaten Lingga menganggap KPU Kabupaten Lingga sengaja mengabaikan proses sidang yang sedang berlangsung di Bawaslu Kepri.

Salah satunya, Politisi Partai Perindo Kabupaten Lingga, Bustami, dalam sidang rapat pleno yang digelar Kamis lalu menanyakan status penetapan para Caleg terpilih dengan perkara yang sedang ditangani oleh Bawaslu Provinsi Kepri.

“Jika ditetapkan dalam rapat pleno ini, bagaimana nantinya jika hasil Sidang di Bawaslu Kepri adalah Diskualifikasi terhadap Partai Nasdem, sedangkan saat ini KPU tetap menggelar rapat pleno penetapan kursi dan Calon Anggota Dewan terpilih Kabupaten Lingga,” ujar Bustami dalam rapat pleno KPU.

Sementara itu, salah satu Aktivis Vocal Kabupaten Lingga, juga menanggapi serius terhadap skandal laporan fiktif dana kampanye yang menyandung Partai Nasdem Lingga.

Menurutnya, KPU Kabupaten Lingga diduga sekongkol dan tidak serius dalam menyikapi permasalahan yang tengah berlangsung hingga saat ini.

“Seharusnya KPU Lingga bertanggung jawab atas permasalahan ini, dengan tidak menghadirkan Kantor Akuntan Publik (KAP) dalam persidangan Bawaslu Kepri, itu jelas ada dugaan kerjasama KPU dengan yang bersangkutan dalam masalah ini karena seakan akan KPU Lingga meloloskan para Caleg terpilih dari Partai yang bersangkutan,” ucapnya.

Kendati demikian, Ketua KPU Kabupaten Lingga, Ardhy Aulia, dalam rapat pleno terbuka menyebutkan akan menindaklanjuti jika hasil Sidang Bawaslu Provinsi Kepri nantinya adalah Diskualifikasi terhadap para Caleg dari DPD Partai NasDem Kabupaten Lingga.

“Jika keputusan majelis Sidang Bawaslu Provinsi Kepri nanti adalah Diskualifikasi, maka kami KPU Lingga akan segera menindaklanjuti hal tersebut,” Jawab arti dalam rapat pleno terbuka pada Kamis, 02/05/2024 lalu.

Sebagaimana diketahui bahwa, Sidang Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu 2024 dalam kasus tersebut terdapat 2 terlapor, yakni KPU Lingga sebagai terlapor 1 dan DPD Partai NasDem Kab. Lingga sebagai terlapor 2.

Dimana dalam proses persidangan di Bawaslu Provinsi Kepri itu, Majelis Sidang telah memanggil Ketua DPD Partai NasDem Lingga dan Kantor Akuntan Publik (KAP).

Akan tetapi Kedua belah pihak yang bersangkutan dalam panggilan Bawaslu enggan menghadiri sidang tersebut.

Hingga saat ini, KAP dan Ketua DPD Partai NasDem Lingga, M. Nizar, S.Sos., diminta untuk menghadiri sidang lanjutan nantinya, dan memberikan klarifikasi terhadap dugaan pelanggaran administrasi pemilu 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *