Jakarta, Owntalk.co.id – Keamanan vaksin COVID-19 Astrazeneca terkait kejadian Trombosis with Thrombocytopenia Syndrome (TTS) atau pembekuaan darah telah dimonitor oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam pemantauan Post Authorization Safety Study (PASS).
Oleh karena itu, Pemerintah lewat BPOM memastikan bahwa vaksin AstraZeneca sudah tidak beredar dan tidak digunakan lagi dalam program vaksinasi maupun imunisasi nasional.
Dalam keterangan resminya pada Minggu (5/5/2024), Badan POM bersama Kementerian Kesehatan dan Komite Nasional Pengkajian dan Penanggulangan Kejadian Ikutan Paska Imunisasi (KOMNAS PP KIPI) telah melakukan kajian mendalam terhadap keamanan vaksin COVID-19 AstraZeneca di Indonesia.
Hasil kajian tersebut mengindikasikan beberapa hal yang penting. Pertama, manfaat pemberian vaksin AstraZeneca jauh lebih besar daripada risiko efek samping yang terkait dengannya.
Kedua, hingga April 2024, tidak ada laporan kejadian terkait keamanan, termasuk kejadian TTS, di Indonesia yang berkaitan dengan vaksin AstraZeneca.
Ketiga, berdasarkan kajian dari WHO, kejadian TTS yang terkait dengan vaksin AstraZeneca dikategorikan sebagai sangat jarang (kurang dari 1 kasus dalam 10.000 kejadian).
Keempat, kejadian TTS yang sangat jarang terjadi dalam rentang waktu 4 hingga 42 hari setelah pemberian dosis vaksin AstraZeneca. Di luar periode tersebut, kejadian TTS tidak terkait dengan penggunaan vaksin ini.
Meskipun vaksin AstraZeneca tidak lagi digunakan dalam program vaksinasi/imunisasi, pemantauan terhadap keamanannya masih terus dilakukan melalui surveilans rutin.
Industri farmasi yang memiliki Emergency Use Authorization (EUA) wajib melaksanakan PASS dan melaporkan setiap laporan kepada Badan POM.
Sejak disetujui oleh Badan POM pada 22 Februari 2021, lebih dari 73 juta dosis vaksin AstraZeneca telah digunakan dalam program vaksinasi di Indonesia.
Selain itu, pemantauan keamanan vaksin di Indonesia juga dilakukan oleh Kementerian Kesehatan bersama dengan KOMNAS PP KIPI. Melalui pelaksanaan surveilans aktif terhadap Kejadian Ikutan dengan Perhatian Khusus (KIPK) pada program vaksinasi COVID-19, Indonesia terus memastikan keamanan vaksin bagi masyarakatnya.
Badan POM mengimbau masyarakat untuk melaporkan efek samping setelah penggunaan vaksin kepada tenaga kesehatan sebagai bagian dari pemantauan farmakovigilans.
Dengan kerja sama dan kesadaran bersama, keamanan vaksin dapat tetap terjaga, dan masyarakat dapat merasa lebih percaya diri dalam melaksanakan program imunisasi.