Drama Politik: Nizar Mangkir Dua Kali Pemeriksaan Sidang Sebelumnya

Mejelis Sidang Bawaslu Kepri. (Dok. Bawaslu Kepri)

Lingga, Owntalk.co.id – Mejelis Sidang Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 terkait kasus KPU Kabupaten Lingga dan DPD Partai NasDem Kabupaten Lingga bersiap untuk babak lanjutan pada Selasa (7/7/24) besok.

Sidang yang akan digelar di Ruang Sidang Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) di Tanjung Pinang ini menarik perhatian banyak pihak.

Ketegangan meningkat seiring dengan keengganan beberapa pihak kunci, terutama Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Lingga, M. Nizar S. Sos., untuk menghadiri persidangan.

Alasan ketidakhadirannya menciptakan gelombang polemik di masyarakat, terutama di tengah proses pemeriksaan yang tengah berlangsung.

Nizar menegaskan kesibukannya sebagai Bupati Kabupaten Lingga menjadi hambatan utama, namun hal ini dipandang sebagai sikap yang meremehkan proses hukum yang sedang berjalan.

Tidak hanya itu, tanda tangan yang diduga dipalsukan dalam surat ke Bawaslu Kepri menambah kompleksitas kasus ini.

Surat yang ditanda tangani Bupati Lingga pada surat undangan dan Surat ke Bawaslu Kepri diduga tanda tangannya dipalsukan. (Dok. BN)

Sementara itu, KPU Kabupaten Lingga, sebagai terlapor 1, juga dihadapkan pada tantangan dengan tidak dapatnya menghadirkan Kantor Akuntan Publik (KAP) yang terlibat dalam audit dana kampanye Partai NasDem.

Polemik semakin meruncing dengan permintaan pihak kuasa hukum pelapor agar Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Lingga hadir untuk memberikan keterangan dalam persidangan.

“Kehadiran Ketua DPD Partai NasDem tetap kami harapkan untuk memperjelas proses pemeriksaan,” ungkap Abhan S.H, M.H sebagai kuasa hukum pelapor.

Sidang Kesimpulan Bawaslu Kepri besok diharapkan membuka pintu kebenaran dalam kasus ini. Namun, drama di balik proses hukum ini menambah ketegangan dan memperkuat keinginan publik untuk keadilan.

Sidang putusan yang akan digelar pekan depan menjadi sorotan lebih lanjut atas nasib kasus ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *