Jakarta, Owntalk.co.id – Di tengah keprihatinan akan masalah lingkungan yang semakin memburuk, sebuah penelitian mendalam telah mengungkap lima penyakit mematikan yang disebabkan oleh polusi udara di Indonesia pada tahun 2019.
Dalam urutan yang menggemparkan, penyakit tersebut adalah stroke, penyakit jantung iskemik, diabetes melitus, penyakit paru obstruktif kronis (COPD), dan gangguan neonatal.
Analisis ini diungkapkan oleh Dede Anwar Musadad, seorang peneliti ahli utama dari Pusat Riset Kesehatan Masyarakat dan Gizi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), dalam sebuah webinar yang diadakan oleh Pusat Riset Kesehatan Masyarakat dan Gizi pada hari Senin lalu.
Menurut Dede, polusi udara telah menjadi ancaman serius terhadap kesehatan masyarakat, terutama di beberapa wilayah timur Indonesia seperti Sulawesi Barat, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur, Gorontalo, dan Sulawesi Tengah.
Lebih lanjut, Dede menjelaskan bahwa bayi baru lahir merupakan kelompok yang paling rentan terhadap dampak buruk polusi udara. Selain itu, laki-laki juga lebih rentan terkena dampak penyakit akibat polusi udara dibandingkan dengan perempuan.
Penelitian juga menyoroti bahwa polusi udara dalam ruang, terutama yang berasal dari aktivitas rumah tangga seperti memasak dengan menggunakan bahan bakar tidak aman, menjadi penyebab utama beban penyakit.
Hal ini memberikan gambaran yang serius mengenai dampak buruk polusi udara terhadap kesehatan anak-anak dan balita, yang sering kali terpapar oleh asap saat berada di dekat dapur.
Dalam menghadapi tantangan ini, Dede menegaskan pentingnya melakukan promosi kesehatan yang menekankan penggunaan bahan bakar yang ramah lingkungan, seperti listrik dan gas. Selain itu, pemantauan polusi udara secara rutin juga menjadi langkah krusial dalam menjaga kesehatan masyarakat.
Sebagai catatan, polusi udara dianggap sebagai salah satu penyebab utama hilangnya Disability-Adjusted Life Years (DALYs), yang mencakup tahun yang hilang karena disabilitas, kematian prematur, dan penyakit yang mengganggu kualitas hidup.
Meskipun ada penurunan dalam dampak polusi udara dari tahun 1990 hingga 2019, penting untuk terus melakukan upaya pengendalian polusi udara guna melindungi kesehatan masyarakat dan mengurangi dampak ekonominya yang signifikan.
Dengan demikian, pemantauan dan pengendalian polusi udara, baik di dalam maupun di luar ruangan, merupakan tindakan yang mendesak untuk menghadapi ancaman serius terhadap kesehatan masyarakat Indonesia.