Sebentar lagi !! Bawaslu Kepri Kembali Gelar Sidang Lanjutan Perkara Partai Nasdem

Ketua sidang Bawaslu Provinsi Kepri, Rosnawati saat membacakan agenda sidang pada Selasa, 23/04/2024 lalu. (Sumber. Chairul)

Lingga, Owntalk.co.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kepri, akan kembali menggelar sidang perkara partai nasdem Kabupaten Lingga pada Siang hari ini pukul 14.00 WIB. Rabu, 24/04/2024.

Agenda sidang perkara DPD Partai Nasdem Lingga ini untuk mendengarkan jawaban dari pihak terlapor 1 dan 2. Dimana pihak terlapor 1 yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lingga, dan terlapor 2 yakni Partai Nasdem Kabupaten Lingga.

Pada hari sebelumnya, Bawaslu Provinsi Kepri telah memulai sidang pembacaan laporan dari pihak pelapor dalam laporan yang diregistrasi oleh Bawaslu Provinsi Kepri untuk menindaklanjuti Laporan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu nomor:
002/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/10.00/IV/2024.

Dimana pada hari sebelumnya juga, Ketua Sidang Bawaslu Kepri, Rosnawati mengatakan bahwa menunda persidangan dengan agenda pembacaan jawaban dari pihak terlapor 1 dan 2.

“Sidang dugaan pelanggaran administrasi antara pelapor 1 dan 2 terhadap terlapor 1 yakni KPU Lingga dan terlapor 2 yakni Partai Nasdem Lingga, dengan agenda pembacaan jawaban ditunda hinga besok, Rabu, (24/04/2024) pukul 14.00 WIB,” ucap Rosnawati menutup sidang.

Ketua Sidang Bawaslu Prov. Kepri juga mengingatkan kepada pihak terlapor 1 dan 2, untuk menyiapkan jawabannya untuk sidang lanjutan yang rencananya akan berlangsung hari ini.

Sebagai infromasi, bahwa KPU Lingga menjadi terlapor dalam perkara ini karena dinilai telah mengkangkangi aturan yang sudah ditetapkan dalam PKPU, dimana KPU Lingga tetap melanjutkan proses audit dana kampanye partai nasdem lingga yang sebelumnya telah dicabut sebelum batas maksimal penyampaian laporan dana kampanye.

Sementara itu, Partai Nasdem Lingga dalam hal ini dinilai tidak menyerahkan laporan administrasi yakni LPPDK karena sebelumnya telah dicabut secara resmi oleh Mantan Bendaharanya kala itu. (Yud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *