Polri Apps
banner 728x90

Pemkab Lingga Tak Cairkan THR PTT dan Honorer, F.SPSI NIBA : Jangan Mikir Perut Sendiri Ini Hak Orang Banyak

Potret Kantor Pimpinan Cabang F.SPSI di Kabupaten Lingga. (ist)

Lingga, Owntalk.co.id – Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (F.SPSI) NIBA Kabupaten Lingga menyikapi aduan para pekerja baik dilingkungan Pemerintahan maupun Perusahaan di Kabupaten Lingga.

Ketua Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia NIBA Lingga, Bung Chris, menyayangkan sikap Pemerintah Kabupaten yang seakan tak mendengar keluhan masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri 2024 mendatang.

“Bukan hanya pekerja pabrik atau perusahaan saja tetapi tenaga Honorer dan PTT Dinas Pemkab juga melapor ke kami. Dimana pekerjaan yang dianggap loyalitas kepada pemerintah ini seakan-akan Pemerintah Daerah mengabaikan hak-hak mereka. Salah satunya saat ini Tunjangan Hari Raya ini,” kata Chris pada Rabu, 03 April 2024.

Dalam hal ini, Ketua F.SPSI NIBA meminta Pihak Disnakertrans Lingga serta Sekda Lingga menyikapi hal tersebut.

Dimana sebelumnya, Kepala Bidang Ketenagakerjaan Disnakertrans Lingga mengatatkan bahwa THR wajib dibagikan sebelum 7 hari menjelang Hari Raya.

“Tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh. Yakni pemberian THR itu 7 hari sebelum lebaran,” kata Kabid Ketenagakerjaan Disnakertrans Lingga Keizzy Dalfi, Selasa 26 Maret 2024 lalu.

Ketua F.SPSI NIBA juga menyinggung terkait Surat Edaran (SE) Yang dikeluarkan oleh Pemkab Lingga melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Lingga pada 28 Maret 2024 lalu terkait persoalan THR 2024 ini.

“Saat ini Pemkab Lingga gagal membuka lapangan pekerjaan sehingga mereka menerima bekerja menjadi Honorer meski dengan upah dibawah UMK, jangan hanya mikir perut sendiri, THR ini harapan orang banyak terutama kalangan pekerja perusahaan dan Honorer Pemkab,” terangnya.

Sebegaimana Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan juncto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“Jadi tolong ditanggapi, dan baru kali ini semenjak Sekda baru THR PTT hilang,” tutupnya. (Yud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *