Dugaan Kasus Pidana Pemilu dan Pelanggaran Adm Partai Nasdem Lingga Naik Pembahasan Bawaslu RI

Ilustrasi. (ist)

Lingga, Owntalk.co.id – Buntut dari pernyataan mantan bendahara DPD Partai Nasdem Lingga beberapa waktu lalu yang mengakui bahwa laporan terkait penggunaan dana kampanye seluruh Calon Anggota Legislatif (Caleg) Partai Nasdem Lingga pada Pemilihan Umum (Pemilu) bulan 14 Februari lalu merupakan rekayasanya itu menuai tanggapan serius dari berbagai kalangan Politisi Partai di Kabupaten Lingga.

Sebagaimana diketahui bahwa usai mencabut laporan dan melakukan pelaporan bahwa penggunaan dana kampanye oleh Caleg Nasdem Lingga, Bendahara Umum DPD Partai Nasdem Lingga itu melakukan pengunduran dirinya atas jabatannya di Partai tersebut.

Melalui laporan itu yang didampingi oleh Kuasa Hukumnya, kini persoalan itu menjadi fokus perhatian oleh Bawaslu Lingga dan kalangan Politisi Partai di Kabupate Lingga. Bahkan berdasarkan keterangan Bawaslu Lingga bahwa hal itu juga dibahas bersama Bawaslu Republik Indonesia (RI) di Jakarta pada melalui Divisi Bawaslu terkait.

Ketua Bawaslu Kabupaten Lingga, Fidya Asrina mengatakan bahwa laporan kasus Tindak Pidana Pemilu dan Pelanggaran Administrasi oleh Partai Nasdem Lingga itu sedang diproses.

“Terkait laporan kemarin Bawaslu Lingga sudah meregister dan sedang berproses lebih lanjut,” kata Fidya kepada Owntalk.co.id, Kamis (28/03/2024).

Disinggung terkait kabar yang didapati oleh Owntalk.co.id bahwa adanya pemanggilan kepada Ketua Divisi Penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Bawaslu Lingga ke Bawaslu RI terkait pembahasan laporan fiktif DPD Partai Nasdem Lingga ini, Ia mengatakan bahwa informasi tersebut benar.

“Yang bersangkutan kebetulan memenuhi undangan dari RI bersama dengan anggota gakkumdu dari unsur kejaksaan dan kepolisian juga. Dan karna memang kita sedang nangani laporan maka sekalian konsultasi terkait hal itu.

Kendati demikian, hingga saat ini Bawaslu Lingga masih belum menetapkan terkait sanksi yang diterima oleh Partai Nasdem Lingga berserta 11 Caleg yang memenangkan Pemilu Februari lalu.

“Masih berproses, jadi untuk sekarang kami belum bisa menetapkan soal sanksi apa yang diberikan, karna saat ini kita masuk pada pemeriksaan,” sebut Fidya.

Lanjut Fidya, usai pembahasan bersama Gakkumdu dan Bawaslu RI di Jakarta, Bawaslu Lingga diminta untuk melaksanakan sesuai regulasi yang telah ditetapkan.

“Iya kami diminta untuk melaksanakan sesuai aturan yang berlaku. Dan masih ada waktu 14 hari kerja untuk kami lakukan pemeriksaan,” ucapnya. (Yud)

Exit mobile version